Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel 11 tower telekomunikasi yang tidak memiliki izin di Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut. Penyegelan ini dilakukan langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, pada Sabtu (22/6).
"Ke-11 tower ini telah melanggar peraturan karena beroperasi tanpa izin resmi," tegas Barnas. "Sebelum penyegelan, berbagai proses telah dilakukan, mulai dari pemberian surat peringatan hingga akhirnya tindakan tegas ini diambil."
Barnas menegaskan bahwa Pemkab Garut tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum, termasuk dalam hal perizinan tower telekomunikasi. "Siapapun yang melanggar harus ditindak," tegasnya.
"Saya memerintahkan kepada seluruh jajaran Satpol PP untuk menindak terhadap pelanggaran-pelanggaran hukum di wilayah Kabupaten Garut," tambahnya.
Kasatpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, menjelaskan bahwa penyegelan ini dilakukan sesuai dengan SOP. "Kehadiran Pj Bupati Garut dalam proses penyegelan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penegakan hukum dijalankan dengan tuntas dan sesuai SOP," ujarnya.
Usep menegaskan bahwa Satpol PP tidak akan ragu dalam menegakkan hukum terhadap siapapun pemilik tower yang melanggar. "Siapapun di belakangnya, apabila melanggar langsung tindak sesuai ketentuan," tandasnya.
Penyegelan tower telekomunikasi ilegal ini merupakan langkah penting dalam menegakkan aturan dan melindungi masyarakat. Pemkab Garut berharap langkah ini dapat menjadi contoh bagi pihak lain untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku.
© Copyright 2024, All Rights Reserved