Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengungkapkan bahwa ada tiga klausul yang bisa menyebabkan Gibran Rakabuming Raka dilengserkan atau dimakzulkan dari posisi Wakil Presiden terpilih.
Namun, Refly Menegaskan bahwa putra sulung Jokowi itu harus dilantik dulu pada 20 Oktober 2024 sebelum berakhir dilengserkan.
"Gibran harus dilantik dulu, hanya presiden atau wakil presiden yang sudah dilantik yang bisa dimakzulkan atau dimundurkan," ucapnya, dikutip dari YouTube Refly Harun, Rabu (11/9).
Refly Harun kemudian membeberkan tiga hal yang bisa membuat Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan alias dilengserkan.
Klausul pertama adalah dugaan pencurian uang rakyat yang sempat dibocorkan pengamat politik Rocky Gerung beberapa waktu lalu. Jika terbukti benar, hal itu bisa menjatuhkan Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya.
"Jadi Gibran bisa dilengserkan dengan tiga klausul. Satu, melakukan tindak pidana korupsi, dua, melakukan perbuatan tercela, dan tiga, tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden," ujarnya.
Refly Harun mengungkapkan bahwa kasusnya akan sama seperti Budiono yang hendak dimakzulkan berkali-kali tetapi gagal. Hal itu terjadi ketika ada kasus Bank Century.
“Waktu itu dia belum Wapres, waktu itu dia Gubernur Bank Indonesia yang dianggap bertanggung jawab atas kasus penggelontoran dana Century Kalau tidak salah Rp6,7 triliun," katanya.
"Jadi (Gibran) bisa dikenakan melakukan tindak pidana korupsi, bergantung bagaimana inquiry dari DPR. DPR bisa bentuk hak angket, kemudian pansus angket, kemudian memanggil Gibran, memanggil siapa pun yang punya bukti, memanggil menteri yang bersangkutan dan lain sebagainya kalau memang bisa ditelusuri," tutur Refly Harun menambahkan.
Selain dugaan pencurian uang rakyat, Gibran Rakabuming Raka juga terancam dimakzulkan lewat akun Fufufafa yang viral belakangan ini.
Jika terbukti akun tersebut miliknya, dia bisa dilengserkan dan batal mendampingi Prabowo Subianto memimpin Indonesia selama lima tahun ke depan.
"Lalu yang kedua, melakukan perbuatan tercela. Dengan apa? ya dengan fufufafa. Jadi, walaupun itu dilakukannya sebelum menjadi Wapres bukan berarti kemudian bisa dimaafkan, karena orang yang dihina itu sekarang jadi presiden, keluarganya dihina juga," bebernya.
"Dan menghinanya itu luar biasa bilang homo lah, bilang Jelek lah kepada tokoh politik yang sekarang membela istana betul-betulan ya. Kemudian macam-macam lah, termasuk juga bilang 'njing' dan lain sebagainya. Jadi, itu perbuatan yang sangat tercela, yang tidak menunjukkan adab dan sopan santun," sambungnya.
Kemudian klausul yang terakhir, Refly Harun mengatakan bahwa Gibran Rakabuming Raka bisa dimakzulkan jika tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden. Hal itu berkaitan dengan ijazah miliknya yang sempat menuai perdebatan.
"Ketiga adalah tidak lagi memenuhi syarat. Ada isu tentang ijazahnya, apakah ijazah yang didapatkan Gibran itu memang memenuhi syarat sebagai ijazah yang setara SMA karena ketidakjelasan ijazah dia," ujarnya.
“Awalnya dipersepsikan bahwa tamat S2 dia dari Melbourne University, tapi ternyata setelah ditelusuri hanya setara kursus saja, setara SMK saja. Itu pun Apakah bisa dikatakan SMA? karena itu akan kita lihat lagi," tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved