Enam bulan menjelang jadwal pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) layangkan surat himbauan untuk tidak melakukan keputusan strategis pemerintah yakni rotasi mutasi pejabat kepada petahana.
Hal ini, berdasar kepada Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 2017 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
"Dalam klausul UU nya, petahana ini boleh melakukan rotasi mutasi asalkan ada persetujuan tertulis dari Kemendagri," ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran Iwan Yudiawan kepada Kantor berita RMOLJabar, Selasa (7/1).
Tahapan Pilkada pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati, kata ia, terjadwal di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tanggal 8 Juli 2020.
"Suratnya sudah kami layangkan dari beberapa hari lalu sebagai lampu kuning, tentunya akan kena penalti sanksi pidana kurungan maksimal 6 bulan bahkan bisa gugur di pencalonan kalau melanggar," imbuh Iwan.
Selama enam bulan sebelum masa pencalonan, incumben juga tidak boleh menggunakan kewenangan dan program pemerintah untuk kepentingan pencalonan.
"Ya batas akhirnya berarti tanggal 8 Januari. Ini juga berkaitan dengan netralitas ASN sebagaimana yang ada di pasal 71 UU nomor 10 tahun 2016," pungkas Iwan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved