Penyebaran virus corona baru atau Covid-19 belum berhenti, jumlah kasusnya di Indonesia terus bertambah. Pemerintah berusaha lebih keras lagi dalam memberi perlindungan kepada seluruh masyarakat.
Sebab, tugas konstitusional Pemerintah Negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Termasuk dari penyebaran penyakit menular.
"Artinya juga melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya penyakit menular," ujar ahli Epidemiologi dan Biostatistik Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) UI, Pandu Riono, melalui akun Twitter pribadinya, Senin (4/5).
Di tengah pandemik virus corona baru (Covid-19) ini, Pandu menegaskan bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia yang wajib dilindungi oleh pemerintah. Kesehatan menjadi salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia. Sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 yang juga menjamin setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin.
Mengingat kewajiban tersebut, negara harus melakukan upaya kesehatan baik preventif, promotif, kuratif, dan rehabilitatif yang diarahkan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya.
"Sudahkah negara melakukan kewajiban tersebut?" tandas Pandu seperti di lansir Kantor Berita Politik RMOL.
© Copyright 2024, All Rights Reserved