Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang notabene Komisaris Utama (Komut) Pertamina membongkar kebobrokan perusahaan plat merah tersebut. Ahok menyebut, direksi dan komisaris di Pertamina merupakan orang titipan dari kementerian lain.
- Jamal Khashoggi Akan Diabadikan Sebagai Nama Jalan Di Washington DC
- RUU Disetujui Presiden, Praktik Aborsi Di Argentina Bakal Legal
- Amerika Serikat Terus Kurangi Pasukannya Di Afghanistan, Kini Hanya Tersisa 2.500 Personil
Baca Juga
Menyikapi hal tersebut, anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron mengatakan, Menteri BUMN memiliki wewenang untuk menunjuk direksi dan komisaris di sejumlah perusahaan plat merah. Bahkan, hal tersebut sudah ada payung hukumnya.
“Saham merah putih, saham negara itu didelegasikan kepada Menteri BUMN. Jadi beda dengan Komut lainnya di perusahaan swasta, mungkin Komut di swasta itu adalah sebagai owner,” kata Herman, dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (16/9).
Sementara terkait pernyataan Ahok yang menyebut direksi dan komisaris Pertamina adalah titipan kementerian lain, disanggah oleh Herman. Sebab, ada UU yang memperbolehkan Menteri BUMN menunjuk siapapun yang bakal jadi direksi dan komisaris.
“Sehingga Menteri BUMN memiliki kewenangan penuh untuk memformulasikan direksi di seluruh BUMN, sekaligus menunjuk komisaris sebagai pengawas perusahaan. Oleh karenanya, itu tidak boleh dipersoalkan, kan sesuai dengan UU,” jelasnya.
“Jadi Menteri BUMN menunjuk direksi atau menunjuk komisaris itu sudah termaktub dalam UU BUMN,” tandasnya.
- Airlangga Hartarto Paling Potensial Jadi Capres 2024, IPO: Cukup Rasional
- Pemerintahan Biden Diharap Masukan Kembali Turki Dalam Program Jet F-55
- Kerap Suruh Masyarakat Judicial Review Ke MK, Pemerintah Berpihak Dan Bertindak Untuk Siapa?