Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta seluruh kader Partai Demokrat di Provinsi Papua untuk tetap tenang dan menjaga kondusivitas, dalam menyikapi penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe oleh KPK.
- Soroti Tren Kenaikan Kasus Covid-19, AHY: Jangan Lengah, Tetap Waspada
- Kampanye di Tasikmalaya, Prabowo Dikawal AHY dan Hero
- Didatangi Prabowo dan AHY, Zulhas Ngaku Belum Tandatangan Surat Pencalonan Capres-Cawapres KIM
Baca Juga
“Kepada seluruh kader Partai Demokrat di Provinsi Papua, saya minta tetap tenang, dan mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan. Sama-sama kita jaga situasi yang kondusif di tanah Papua yang kita cintai,” ujar AHY saat jumpa pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (29/9).
AHY mengatakan, pihaknya juga membuka kemungkinan untuk memberikan bantuan hukum terhadap kadernya yang terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi di lembaga antirasuah tersebut.
“Sebagaimana yang menjadi ketentuan dalam organisasi, Partai Demokrat tetap akan menyiapkan tim bantuan hukum, jika dibutuhkan. Hal ini berlaku sama untuk seluruh kader Partai Demokrat yang terkena kasus hukum,” kata AHY.
Lebih lanjut, AHY menegaskan bahwa pihaknya memegang teguh komitmen untuk mendukung setiap upaya penegakan hukum di negeri ini, termasuk upaya pemberantasan korupsi.
“Partai Demokrat tidak akan pernah melakukan intervensi terhadap proses hukum, dalam bentuk apapun,” tandasnya.
KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi beberapa waktu lalu. Meski tidak menyampaikan secara detail perihal kasusnya, KPK menyinggung penyalahgunaan dana otonomi khusus (otsus).
Lukas Enembe telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. Langkah itu dilakukan guna kelancaran proses penyidikan.
Adapun KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lukas sebagai tersangka sebanyak dua kali. Namun Lukas mamgkir karena sedang menderita sakit.
Lembaga antirasuah baru-baru ini menyatakan bakal mengembangkan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang diduga dilakukan Lukas ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal itu bisa dilakukan setelah KPK nantinya untuk menemukan bukti yang cukup bahwa uang diduga hasil suap dan gratifikasi telah disamarkan atau dibelanjakan.
Dalam kasus Lukas Enembe ini, KPK juga menindaklanjuti informasi mengenai transaksi perjudian di sebuah kasino oleh Lukas sebesar Rp 560 miliar.
- Lebih Ringan Dibanding Tuntutan Jaksa, Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Bui
- Hari Ini, Lukas Enembe Akan Jalani Sidang Tuntutan Kasus Suap dan Gratifikasi
- Jawab Pernyataan Dewas KPK, Firli Bahuri Ketegorikan Lukas Enembe Kasus Big Fish