Banyaknya hotel dan restoran yang masih menggunakan air bawah tanah mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pangandaran optimalkan pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Pasalnya, PDAM Tirta Galuh yang asetnya baru diserahkan oleh Pemda Ciamis beberapa bulan lalu sedang dalam masa transisi.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin menegaskan, penggunaan air bawah tanah ini merusak lingkungan.
"Ya kan karena di dalam tanah terjadi abrasi, akhirnya terus turun bahkan bisa amblas dan ini harus dibatasi penggunaannya melalui kewenangan Provinsi," ungkap Asep kepada Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (17/12).
Karena kewenangannya di Provinsi, berdasarkan Undang Undang nomor 23 tahun 2014, kata Asep, Pemda Pangandaran tidak bisa berbuat banyak apalagi hingga membuat Peraturan Daerah (perda).
"Urusan air tanah ini kan Provinsi yang punya, enggak etis kita kalau harus ngurusin rumahtangga orang," imbuh Asep.
Sebagai solusi konkret supaya hotel tidak menggunakan air bawah tanah, lanjut Asep, Perda tentang PDAM sedang disiapkan dan segera dirilis.
"PDAM ini usaha, perhitungannya juga harus reintabel. Dari mulai investasi hingga strateginya harus jelas supaya tidak terjadi kerugian," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved