Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan Perpres sebagai dasar hukum pemerintah memberikan vaksin Covid-19. Melalui Vaksinasi itu diharapkan masyarakat Indonesia kebal terhadap virus asal China tersebut.
Hal itu disampaikan Ketua Komite Kebijakan Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto mengutip perkataan presiden dalam mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) bersam Presiden Joko Widodo secara virtual, Senin (28/9).
"Terkait rencana vaksinasi, di mana rencana vaksinasi dipersiapkan. Pemerintah sudah menyiapkan Perpres," ujarnya.
Selain mempersiapkan Perpres, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini juga mengatakan, Komite Kebijakan tengah mempersiapkan beberapa instrumen pendukung teknis vaksinasi untuk masyarakat.
"Kemudian roadmap terkait (pelaksanaan) vaksinasi, kemudian juga dashboard terkait tracing vaksin program," bebernya.
Terkait dengan Roadmap Pelaksanaan Vaksinasi, dijelaskan Airlangga di dalam slide persentasi, akan dibentuk sebuah tim teknis penyusunan roadmap.
Selain itu juga telah dilakukan review timeline penyusanan konsep. Kemudian juga didukung dengan penyusunan Permenkes, dan juga sinkronisasi komunikasi publik.
Sementara yang terkait dengan dashboard tracing vaksin program, akan dilakukan penyusunan one single data yang berbasis Pada data BPJS dan Disdukcapil. Selain itu juga telah diperoleh list parameter untuk penyusunan daftar prioritas penerima vaksin yang digunakan untuk upaya tracing.
"Terkait dashboard tracing vaksin program, di mana nanti dalam vaksin tersebut perlu dilakukan tracing dan bagaimana efektifitasnya," sambung Airlangga.
Lebih lanjut, Ketua Umum Partai Golkar ini memastikan anggaran untuk kebutuhan vaksinasi sudah dipersiapkan pemerintah, baik yang tercantum di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun ini maupun APBN tahun depan (2021).
"Ada kebutuhan dana vaksin untuk tahun ini sebesar Rp 3,8 triliun dan APBN 2021 disiapkan Rp 18 triliun," demikian Airlangga Hartarto.
© Copyright 2024, All Rights Reserved