Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mengeluarkan Surat keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 443/Kep.10- Hukham/2021 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar secara proporsional di 20 Daerah Kabupaten Kota Di Jawa Barat dalam rangka penanganan Covid 19.
Salah satu daerah yang akan menerapkan PSBB adalah Kabupaten Karawang. Aturan itu mulai mulai berlaku sejak hari ini, Senin 11 sampai tanggal 25 Januari 2021.
Menanggapi kebijakan itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Karawang, Ajang Sopandi menyatakan dukungannya.
Ia pun kemudian meminta pemerintah Kabupaten Karawang dan unsur Forkopimda ikut menyukseskan kebijakan serta surat keputusan Gubernur Jawa Barat tersebut.
"Saya juga berpesan agar Gubernur Jawa Barat mulai bersinergi dengan kepala daerah" ungkap kepada kantor berita RMOLJabar, Senin (11/1).
Politisi Gerindra tersebut menegaskan, PSBB kali ini harus diperketat agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19.
Ajang juga berharap Pemerintah Kabupaten Karawang menguatkan kerjasama dengan TNI dan Polri agar PSBB di wilayahnya berjalan sesuai ketentuan dan mampu mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19.
"Karena memang wilayah di zona merah ini menjadi bahaya kalau tidak dijaga. Apalagi kabupaten Karawang yang sudah kedua kali untuk menjadi zona merah" demikian Ajang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved