Akademisi Universitas Galuh (Unigal) Ciamis, Erlan Suwarlan, menyoroti kelemahan dalam penanganan pelanggaran pemilihan umum (Pemilu).
Menurutnya, beberapa literatur menunjukkan adanya temuan kasus-kasus yang tidak tuntas dalam penanganan pelanggaran pemilu.
"Dalam kasus yang dianggap kurang alat bukti dapat telusuri bagian mana yang tidak terpenuhi. Kalau tidak terpenuhi, bisa terhenti di tengah jalan," kata Erlan dalam pernyataannya, Jumat (23/2).
Dia juga menyampaikan keprihatinan terhadap money politik atau politik uang yang dianggap sebagai kejahatan luar biasa.
Menurutnya, data Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat bahwa money politik terjadi pada setiap tahapan Pemilu, termasuk masa kampanye, masa tenang, pemungutan suara, dan penghitungan suara.
Lebih lanjut, ia juga mengutip data survei KPK beberapa tahun lalu yang mencatat bahwa 71,72% masyarakat menganggap money politik sebagai sesuatu yang lumrah, menyoroti urgensi penanganan serius terhadap fenomena ini.
Maka dari itu, ia menekankan pentingnya peran Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai garda terdepan dalam menyelamatkan demokrasi.
"Prihatin jika angka pelanggaran pemilu yang sangat besar, potensi pelanggaran masih rawan terjadi, baik dengan sengaja maupun tidak, kapan pun dan di mana pun, oleh siapa pun," tegas dia.
Ia mendorong adanya upaya serius untuk memitigasi risiko dan memastikan integritas demokrasi dalam proses pemilihan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved