Jumlah pemohon Surat Keterangan Catatan Kebaikan (SKCK) di Polres Kuningan mengalami penurunan. Hal tersebut diakibatkan adanya larangan mudik 2021 pada tanggal 6-17 Mei 2021.
Kasat Intel Polres Kuningan AKP Muhamad Rustandi melalui KBO Intel Polres IPTU Kuswa menerangkan, selama jadwal masuk kerja jumlah pemohon SKCK berada di kisaran ratusan pemohon.
"Selama bulan Mei ini total pemohon sekitar 500, biasanya kalau sesudah lebaran itu pemohon banyak yang membuat SKCK. Tapi karena adanya larangan Mudik, jadi menurun," tutur Kuswa, Rabu (19/5).
Mengenai kategori pemohon, Kuswa mengungkapkan, usia produktif yang menjadi mayoritas yang datang melakukan permohonan pembuatan SKCK
"Untuk rata-rata umur pemohon itu berusia 18 - 40 tahun. Mereka pemohon yang mendominasi membuat SKCK pemula dan tidak banyak pemohon juga melakukan perpanjangan masa berlaku SKCK yang memiliki usia 6 bulan," ungkapnya.
Di masa pandemi Covid-19, pihaknya memberikan pelayanan terhadap pemohon pembuatan SKCK dengan tetap berpatokan pada protokol kesehatan.
"Ya kita disini tetap menerapkan protokol kesehatan, seperti penyediaan cairan hand sanitizer, jaga jarak dan kepada pemohon wajib pakai masker," ujarnya.
Untuk pembuatan SKCK, pemohon harus melengkapi fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan membawa pas photo 4x6 serta bersedia membayar sebesar Rp30 ribu.
"Untuk teknik pembuatan lain, ini bisa dari online, namun tetap dalam pembayaran Rp30 ribu itu sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)," jelasnya.
Sementara bagi pemohon perdana diwajibkan datang ke Mapolres Kuningan. Pasalnya, dalam pembuatan dibutuhkan sidik jari dan petugas belum ada di masing-masing Polsek di Kuningan.
"Ya untuk pemohon pertama dalam memenuhi SKCK ini harus ke Polres. Namun untuk melakukan perpanjangan SKCK ini bisa di tiap Polsek yang berada di daerah. Alasan ini, karena di Polsek tidak memiliki kebijakan dalam urusan sidik jari," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved