Akses input data bagi partai politik (parpol) di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) mulai dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU). Padahal, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu Serentak 2024 hingga saat ini belum disahkan.
Belajar dari pengalaman tahapan pendaftaran parpol peserta Pemilu Serentak 2019 yang berlangsung pada tahun 2017, Sipol pernah digugat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kala itu, Bawaslu berdasarkan hasil kajiannya menyatakan Sipol tidak bisa digunakan sebagai instrumen perdaftaran parpol, karena tidak diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu maupun PKPU yang ada saat itu.
Kendati demikian, anggota KPU RI Idham Holik optimis kemungkinan ada gugatan tersebut tidak akan terulang. Dia justru menegaskan KPU telah melakukan sesuai kewenangan yang diberikan undang undang (UU).
"UU Pemilu memberikan kewenangan atributif terhadap KPU untuk mengatur pelaksanaan pendaftaran partai politik, dan kami memiliki kebijakan penggunaan Sipol, dan Sipol bukanlah barang baru," ujar Idham dalam jumpa pers di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/6).
Menurut mantan Anggota KPU Jawa Barat tersebut, KPU sudah berkomunikasi dengan berbagai pihak, termasuk DPR dan pemerintah untuk mengonsultasikan penggunaan Sipol. Bahkan, ia percaya diri penggunaan Sipol sebelum PKPU tentang Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu Serentak 2024 disahkan tak akan menimbulkan persoalan.
"Semuanya dapat memahami kebijakan KPU dalam penggunaan teknologi informasi. Penggunaan teknologi informasi merupakan suatu kebutuhan di era digitalisasi hari ini, dan kita pasti memiliki komitmen untuk memajukan demokrasi kita," tandasnya, diwartakan Kantor Berita Politik RMOL..
Berdasarkan PKPU 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu Serentak 2024, tahapan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 berlangsung mulai 29 Juli sampai dengan 13 Desember 2022. Setelah itu, penetapan parpol peserta Pemilu dilakukan KPU pada 14 Desember 2022.
Sesuai ketentuan UU Pemilu, proses pendaftaran dan verifikasi partai politik itu dilakukan selama 4 bulan yang diawali 18 bulan jelang hari pemungutan suara.
Mulai hari ini, KPU telah secara resmi membuka layanan akses Sipol untuk seluruh parpol yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan berjalan selama 14 hari sejak 1 Agustus 2022 sampai dengan 14 Agustus 2022.
© Copyright 2024, All Rights Reserved