Simpul Aktivis Angkatan '98 mengusuĺkan sudah saatnya KPK mengkaji pembentukan kedeputian khusus yang menangani kekayaan penyelenggara negara yang juga membidangi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Koordinator Siaga 98, Hasanuddin menegaskan, landasan hukum LHKPN adalah UU 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme dan sewajarnya tugas dan fungsi pemeriksaan kekayaan penyelenggara negara harus setingkat Deputi sebagai pengganti Komisi Pemeriksa yang diamanatkan UU, bukan Direktorat.
“Maraknya dugaan kekayaan tidak wajar dari penyelenggara negara (Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif) tentu perlu penanganan yang komprehensif dengan kewenangan yang memadai, tentu saja hal ini tak cukup setingkat direktorat yang memiliki keterbatasan tersendiri,” kata Hasanuddin, Senin (6/3).
Hasanuddin menyarankan khususnya pemeriksaan dan penyelidikan kekayaan tak wajar ke ranah penindakan, sehingga tidak sebatas LHKPN sebagai dokumen yang berujung pada arsip semata.
“Kewenangan penanganan kekayaan penyelenggara negara yang diberikan kepada KPK tentu saja tidak sebatas pencegahan melainkan juga penindakan sebagaimana amanat UU TPK,” tegasnya
Menurut tokoh aktivis 98 tersebut sudah 24 Tahun (1999) pentingnya penyelenggara negara yang bebas KKN dan diberikan waktu untuk menata diri dengan pencegahan, kini saatnya prioritas pada penindakan penyelenggara negara melalui pintu LHKPN.
“Penindakan kekayaan tak wajar yang bersumber dari LHKPN sudah memiliki payung hukum, baik berupa UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) maupun UU Tindak Pidana Korupsi (TPK), baik melalui pembuktian terbalik dan ditemukan pidana asalnya dan dapat dilakukan perampasan harta benda melalui pidana tambahan.
Namun, landasan hukum ini akan terkendala teknis operasional sebab keterbatasan penanganan karena kekayaan penyelenggara negara yang ruang lingkupnya luas hanya ditangani setingkat direktorat (Direktorat PP LHKPN) di bawah kedeputian pencegahan dan Monitoring KPK.
“Kami pesimis kekayaan tak wajar penyelenggara negara secara nasional dapat ditangani secara sistematik dan memadai jika hanya mengandalkan sumber daya setingkat Direkorat saja,” tutupnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved