Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat tak mau ambil pusing terkait indikasi dugaan pemalsuan tahun lahir yang dilakukan salah seorang anggota DPRD Jabar. KPU menilai, kasus tersebut bukan lagi menjadi tanggung jawab penyelenggara Pemilu.
Ketua KPU Jabar, Rifqi Ali Mubarok menjelaskan, jika anggota dewan terpilih dan bahkan sudah dilantik, maka prosesnya sudah selesai. Kecuali, pelanggaran tersebut dilakukan saat proses Pileg berlangsung.
"Kalau pengaduannya pas proses pencalegan, pasti kami akan proses. Tapi ini kan sudah terpilih, malah sudah dilantik, jadi bukan urusan KPU lagi. Ini sudah jadi ranahnya dewan bersama partainya," ucap Rifki, Selasa (21/01).
Namun demikian, jika dugaan pemalsuaan ijazah tersebut terbukti, maka persoalan tersebut harus diproses secara hukum.
"Harus diproses hukum, tapi dari sisi KPU secara administrasi pada proses pencalegan pihak yang bersangkutan secara pribadi sudah memenuhi syarat. Yang kita terima itu ijazah SMA bukan ijazah dari perguruan tinggi," jelasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved