Anggota DPR: 90 Ribu Bidang Tanah di Kuningan Belum Bersertifikat

Anggota DPR RI, Yanuar Prihatin saat menyerahkan sertifikat tanah/RMOLJabar
Anggota DPR RI, Yanuar Prihatin saat menyerahkan sertifikat tanah/RMOLJabar

Kementerian ATR/BPN adalah salah satu lembaga pemerintah yang perannya berhubungan langsung ke masyarakat. Hal ini bukan tanpa alasan, karena tanah dan aset adalah urusan siapapun dengan latarbelakang apapun. 


Demikian disampaikan oleh Anggota Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin kepada Kantor Berita RMOLJabar, Minggu (26/6). 

Politisi asal PKB itu mengatakan, sejak ada program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) pendaftaran tanah di Indonesia lebih efektif.

"Seingat saya 125 juta bidang tanah di Indonesia, sebelum ada PTSL target per tahun paling 500 ribu bidang yang telah terdaftar atau bersertifikat," kata Yanuar ketika Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN di Grand Cordela Hotel. 

Dijelaskan Yanuar, pertanahan diatur Undang-Undang Agraria Nomor 5 tahun 1960, sebelum ada PTSL 30-40 juta bidang tanah yang telah terdaftar.

"Tapi dengan adanya PTSL yang merupakan program strategis nasional (PSN), pendaftaran tanah milik warga masyarakat lebih cepat, efesien dan efektif," jelasnya. 

Selain itu, Yanuar menerangkan, PSN akan tercapai apabila Pemerintah Daerah (Pemda) setempat bisa mendorong dan mendukungnya serta pemerintahan desa menjadi ujung tombaknya dalam menyukseskan program ini. 

Dirinya mengajak para kepala desa, perangkat desa dan tokoh masyarakat untuk menyukseskan PTSL, memberikan pemahaman kepada warga untuk mendaftarkan tanah miliknya yang belum bersertifikat.

"Suksesya PTSL bukan target kantor ATR/BPN Kuningan tapi target nasional dan mudah-mudahan Kabupaten Kuningan menjadi percontohan tingkat nasional, minimalnya Jawa Barat," harapnya.

Apalagi, menurutnya, 2022, Kakanwil ATR/BPN Provinisi Jawa Barat menambahkan target di Kuningan 15.000 bidang tanah PTSL, semula 75 ribu menjadi 90 ribu bidang tanah.

Secara nasional, lanjutnya, dari 125 juta bidang tanah masih tersisa 31 juta yang belum selesai dan kurang lebih 78 juta sudah bersertifikat, 16 juta sudah terdaftar dan sisanya masih dalam proses.

"Dari 31 juta bidang tanah itu 90 ribu ada di Kabupaten Kuningan. Hal ini harus disupport, baik oleh para kepala desa maupun warga masyarakat karena secara hukum tanah milik pribadi yang sudah bersertifikat akan lebih aman," pungkasnya.