Anggota Komisi 1 DPRD Kota Cirebon, Dani Mardani, meminta Kementerian Agama menindak tegas Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang tidak memiliki izin dan legalitas. Dan mengeluarkan surat larangan mengumpulkan zakat.
- Kendalikan Bed Occupancy Ratio Pasien Covid-19. Pemerintah Tambah Kapasitas ICU dan Tempat Tidur
- Wakil Ketua Bapilu PSI Jabar Jadi Korban Begal, DPP Lapor Polisi
- Ambil Pelajaran Dari Pandemi Covid-19, Jokowi Minta Jajarannya Cepat Beradaptasi Hadapi Tantangan
Baca Juga
Hal ini diungkapkan usai Kementerian Agama (Kemenag) merilis daftar 108 lembaga yang telah melakukan pengelolaan zakat tanpa izin sesuai regulasi. Salah satu, Lembaga Amil Zakat Infaq Shodaqoh dan Wakaf At-Taqwa, Cirebon, Jawa Barat.
"Sesuai ketentuan UU 23 tahun 2011, tentang pengelolaan zakat pasal 38 dimana setiap orang dilarang dengan sengaja melakukan pengumpulan, pendistribusian atau pendayagunaan zakat tanpa izin dari yang berwenang," ucapnya Senin (23/1).
Menurut Dani, di dalam UU pasalnya sudah jelas. Maka lembaga amil zakat yang tidak memiliki izin agar menghentikan segala aktifitas pengelolaan zakat sampai dengan memperoleh izin dari pejabat yang yang berwenang dalam hal ini Kementerian Agama RI.
"Kementerian Agama untuk bertindak tegas terkait ini. Sebagai tanggung jawab atas tugas pengawasan penyelengaraan pengelolaan zakat yang di lakukan LAZ. Saya menghimbau kepada LAZ yang tak berizin terutama yang berdomisili di Kota Cirebon agar menempuh prosedur perizinan terlebih dahulu sebagaimana diatur pasal 18 ayat 2 UU 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat," ungkapnya.
Dani juga menjelaskan Pemerintah Daerah akan selalu mendukung setiap pengelola zakat yang berada di Kota Cirebon. Jika memiliki izin yang di keluarkan Kementerian Agama.
"Kami sebagai bagian unsur penyelenggaran pemerintahan di Kota Cirebon akan mensuport atas segala kegiatan pengelolaan zakat yang penting dilakukan secara legal," ujarnya.
Sebelumnya, Dari daftar 108 lembaga yang telah melakukan pengelolaan zakat tanpa izin sesuai regulasi. Lembaga Amil Zakat Infaq Shodaqoh dan Wakaf At-Taqwa, Cirebon berada di nomer 53.
“Ada juga 108 Lembaga yang telah melakukan aktivitas pengelolaan zakat namun tidak memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama,” ucap Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin.
- Alokasi Anggaran Olahraga Tidak Efektif, Prestasi Para Atlet Terhambat
- Liga Sentra Indonesia Piala HZM Jadi Ajang Seleksi Pemain Askot Cirebon
- Golkar Kantongi Empat Nama Calon Wali Kota Cirebon