Anggota Komisi I DPRD Jabar Minta Kementerian Agama Tindak Tegas Lembaga Zakat Tak Berizin

Dani Mardani/RMOLJabar
Dani Mardani/RMOLJabar

Anggota Komisi 1 DPRD Kota Cirebon, Dani Mardani, meminta Kementerian Agama menindak tegas Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang tidak memiliki izin dan legalitas. Dan mengeluarkan surat larangan mengumpulkan zakat.


Hal ini diungkapkan usai Kementerian Agama (Kemenag) merilis daftar 108 lembaga yang telah melakukan pengelolaan zakat tanpa izin sesuai regulasi. Salah satu, Lembaga Amil Zakat Infaq Shodaqoh dan Wakaf At-Taqwa, Cirebon, Jawa Barat.

"Sesuai ketentuan UU 23 tahun 2011, tentang pengelolaan zakat pasal 38  dimana setiap orang  dilarang dengan sengaja melakukan pengumpulan, pendistribusian atau pendayagunaan zakat tanpa izin dari yang berwenang," ucapnya Senin (23/1).

Menurut Dani, di dalam UU pasalnya sudah jelas. Maka lembaga amil zakat yang tidak memiliki  izin agar menghentikan segala aktifitas pengelolaan zakat sampai dengan memperoleh izin dari pejabat yang yang berwenang dalam hal ini Kementerian Agama RI.

"Kementerian Agama untuk bertindak tegas terkait ini. Sebagai tanggung jawab atas tugas pengawasan penyelengaraan pengelolaan zakat yang di lakukan LAZ. Saya menghimbau kepada LAZ yang tak berizin terutama yang berdomisili di Kota Cirebon agar menempuh prosedur perizinan terlebih dahulu sebagaimana diatur pasal 18 ayat 2 UU 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat," ungkapnya.

Dani juga menjelaskan Pemerintah Daerah akan selalu mendukung setiap pengelola zakat yang berada di Kota Cirebon. Jika memiliki izin yang di keluarkan Kementerian Agama.

"Kami sebagai bagian unsur penyelenggaran pemerintahan di Kota Cirebon akan mensuport  atas segala kegiatan pengelolaan zakat yang penting dilakukan secara legal," ujarnya.

Sebelumnya, Dari daftar 108 lembaga yang telah melakukan pengelolaan zakat tanpa izin sesuai regulasi. Lembaga Amil Zakat Infaq Shodaqoh dan Wakaf At-Taqwa, Cirebon berada di nomer 53.

“Ada juga 108 Lembaga yang telah melakukan aktivitas pengelolaan zakat namun tidak memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama,” ucap Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin.