Puluhan mahasiswa di Kota Cirebon kembali turun ke jalan untuk berunjuk rasa menolak pasal kontroversial RKUHP, kenaikan harga BBM dan represifitas aparat kepolisian.
- Cabuli Belasan Anak di Bawah Umur, Polisi Tangkap Guru Ngaji di Cirebon
- Diduga Tilep BLT Rp160 Juta, Oknum Kaur Keuangan di Cirebon Dipolisikan
- Pengamat: Pemecatan Guru di Cirebon Dipengaruhi Reaksi Kekuasaan Ridwan Kamil
Baca Juga
Rencananya, aksi mahasiswa dengan membawa tiga tuntutan ini akan berlangsung di depan kantor DPRD Kota Cirebon. Namun mereka dihadang ratusan aparat gabungan.
Mahasiswa terus memaksa masuk menembus barisan pagar betis aparat keamanan. Hingga beberapa kali terjadi saling dorong, kepolisian tetap tidak memperbolehkan aksi di depan kantor DPRD Kota Cirebon.
Kordinator aksi mahasiswa Andi Togalih mengatakan salah satu tuntutan, meminta Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar, untuk mundur karena telah melanggar Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, di mana Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta penegakan hukum.
"Kami menuntut Kapolres Cirebon Kota untuk mundur, karena pada aksi sebelumnya, anggotanya telah melakukan tindakan kekerasan hingga beberapa mahasiswa mengalami luka dan harus mendapat perawatan di RS," tuturnya, Jumat (22/7).
Andi menambahkan, aparat kepolisian yang seharusnya mengayomi masyarakat, tapi pada kenyataan khususnya saat kejadian aksi di depan gedung DPRD Kota Cirebon tanggal 18 Juli 2022, justru melakukan tindakan represi.
"Yang mana hal ini telah melanggar Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan UU No. 22 Tahun 2002," imbuhnya. (Dede Adhitama)
- Bahas RUU KUHP, Dewan Pers Komitmen Tegakkan Kebebasan Pers
- Prof. Bagir Manan, Krisis Intelektual, dan Ancaman Kemerdekaan Pers dari RUU KUHP
- Gabungan Mahasiswa Probolingo Gelar Unjuk Rasa Tolak RUU KUHP