Surat Keputusan (SK) pengangkatan diserahkan Bupati Cirebon, Imron kepada 357 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2019. Penyerahan SK dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Penyerahan SK tersebut berlangsung di Aula Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon, Rabu (17/2).
"Tenaga eks honorer yang baru diangkat ini harus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan berkontribusi positif untuk bangkit dari pandemi Covid-19," ujar Imron.
Imron mengatakan, kinerja ratusan PPPK tersebut setiap tahunnya akan dievaluasi. Mereka akan kembali diperpanjang kontraknya bila bekerja sesuai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi).
“Kalau tidak sesuai, tidak akan kami perpanjang, sebab masih banyak tenaga honorer yang punya kesempatan. Ada 11 ribu lebih orang,” katanya.
Maka itu, Imron berharap 357 PPPK formasi 2019 tersebut dapat berinovasi, dan mampu memberikan solusi. "Meskipun pandemi, harus bisa menerapkan yang terbaik," kata Imron.
Dari total 357 pegawai PPPK, 196 merupakan tenaga pendidik (Dinas Pendidikan), 104 penyuluh pertanian (Dinas Pertanian), 52 tenaga kesehatan (Dinas Kesehatan), 2 tenaga kesehatan (RSUD Waled), dan 3 tenaga kesehatan (RSUD Arjawinangun).
© Copyright 2024, All Rights Reserved