Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyiapkan beberapa metode dalam proses verifikasi faktual (verfak) perbaikan data dan atau dokumen persyaratan parpol untuk menjadi peserta Pemilu Serentak 2024.
- Status Warga Terdampak Double Track Tak Jelas, KPU Lakukan Verifikasi Dilapangan
- Penggunaan Kretjie-Morgan untuk Verfikasi Faktual KPU Menyesatkan
- Belum Memenuhi Syarat, PKN dan Partai Buruh Kota Bogor Segera Ikuti Verfak Perbaikan
Baca Juga
Metode verfak bagi petugas di tingkat kabupaten/kota, disiapkan KPU mengingat adanya potensi munculnya kendala di lapangan.
Salah satu metode yang dipersiapkan KPU adalah pemanfaatan teknologi informasi (TI) berupa rekaman video klarifikasi anggota parpol yang didaftarkan ke KPU dan menjadi sampel verfak.
"Kalau sekiranya video rekaman tersebut itu menjelaskan secara deskriptif, 'saya (anggota parpol) bernama ini, dengan NIK ini, beralamat di sini, benar adalah pemegang KTA ini'," ujar Anggota KPU RI, Idham Holik, Rabu (23/11).
Dalam pedoman teknis Pelaksanaan Verifikasi yang diatur dalam Keputusan KPU 384/2022 disebutkan, penggunaan sarana teknologi informasi dilakukan dengan metode panggilan video atau melalui konferensi video dalam waktu seketika.
Dengan metode yang telah diatur dalam beleid tersebut, memungkinkan KPU Kabupaten/Kota danPengurus Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota untuk saling bertatap muka, melihat, dan berbicara secara langsung sebagaimana dalam Verifikasi Faktual secara langsung.
Namun menurut Idham, metode rekaman video klarifikasi tidak memiliki substansi yang berebeda dari metode panggilan video maupun video conference.
"Terkait dengan video rekaman, sekarang apa bedanya dengan video konpers, dengan video call, apa bedanya? Sekarang kan yang dimaksud interaksi apa? Interaksi itukan intinya ingin memberikan penjelasan deskriptif," tandasnya diwartakan Kantor Berita Politik RMOL.
- Pemprov Siapkan Anggaran Rp1 Triliun untuk Pilgub Jabar 2024
- Terima Panji Kirab Pemilu 2024, KPU Jabar Masifkan Sosialisasi Jaring 35,7 Juta Pemilih
- KPU-PWI Jabar Komitmen Tingkatkan Partisipasi Pemilih di Pemilu 2024