Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang jatuh setiap tanggal 5 Juni biasanya digunakan oleh para aktivis, penggiat dan organisasi pecinta lingkungan di seluruh dunia untuk menyampaikan kesadaran akan pentingnya penyelamatan lingkungan.
Hal itu pula yang disampaikan oleh Koalisi Kawali Indonesia Lestari Cirebon Raya, sebuah organisasi berbadan hukum yayasan yang bergerak dan fokus pada persoalan lingkungan hidup dan hak asasi manusia.
Menjelang Pemilu tahun 2024, Koalisi Kawali Cirebon Raya mengkritisi prilaku Parpol dan Caleg yang ugal-ugalan dalm memasang Alat Peraga Kampanye (APK), Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Bahan Kampanye (BK).
Walau masa kampanye digelar sekira 6 (enam) bulan lagi, tapi terlihat ada beberapa bendera partai politik dan bakal calon legislatif (baCaleg) baik tingkat DPD, DPR, DPRD Provinsi maupun DPRD Kota/Kabupaten sudah mulai memasang APS secara sembarangan.
"Itu malah jadi sampah Visual saja. Mengacu pada Peraturan KPU nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 disebutkan bahwa masa kampanye Pemilu itu baru dimulai dari tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Artinya, peraturan ini dibuat sudah sangat jelas." ujar Ketua DPD Koalisi Kawali Indonesia Lestari Cirebon Raya, Wahyudi, saat jumpa pers di sebuah kedai kopi di Kota Cirebon, Senin (5/6).
Menurutnya, Caleg ataupun partai politik peserta Pemilu melalui tim kampanye biasanya nekat memasang APK di tempat-tempat yang telah dilarang dengan berbagai alasan. Seperti ketidaktersediaan tempat penyangga tiang untuk memasang APK.
“Kemudian dengan seenaknya mereka mencari alternatif dengan memasang APK dan BK seperti di pohon, di tiang listrik atau di tempat-tempat lainnya yang memang dilarang secara aturan,” kata pria yang akrab disapa Yudi ini.
Seharusnya, terang dia, para Caleg yang ikut dalam kontestasi Pemilu tahun 2024 mendapatkan pengetahuan dan pemahaman tentang pemasangan dan penyebaran APK dan BK, serta pentingnya persoalan dalam menjaga estetika lingkungan. Seperti aturan larangan pemasangan APK yang tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum serta Peraturan Bawaslu Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.
“Belum lagi di setiap daerah biasanya mempunyai aturan baik itu berupa Peraturan Daerah ataupun Peraturan Walikota atau Peraturan Bupati yang menyoal tentang ketertiban umum, ketenteraman dan perlindungan masyarakat," ujar Yudi.
Namun demikian, Kawali Cirebon Raya mengajak kepada seluruh masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam pesta demokrasi yang biasa digelar setiap 5 (lima) tahun sekali tersebut. Keikutsertaan pemilih dalam Pemilu sangat diperlukan, ini juga diatur dalam Undang Undang.
Sebagai pecinta lingkungan, Yudi menyarankan agar masyarakat pemilih dapat memilih salah satu dari calon wakil rakyat yang mempunyai program yang peduli terhadap lingkungan. Ini juga berlaku kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden serta pemilihan kepala daerah.
"Agar tidak menjadi sampah visual, pasang APK-nya pada tempat yang sudah ditentukan oleh aturan. Jika kepada pohon dan keindahan lingkungan saja mereka tidak peduli, lalu bagaimana mereka bisa peduli kepada manusia?" tegas Yudi.
Pada kesempatan tersebut Yudi mengucapkan Selamat Hari Lingkungan Hidup Sedunia dan berpesan kepada seluruh masyarakat agar selalu menjaga hubungannya dengan alam sekitar. Sehingga generasi berikutnya dapat terus merasakan harmonisasi hidup bersama alam tetap baik.
© Copyright 2024, All Rights Reserved