Ribuan buruh yang tergabung dalam 18 serikat pekerja di Jawa Barat melakukan unjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Senin (2/12). Aksi tersebut terkait dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 tertanggal 1 Desember 2019.
"Walaupun SK sudah diterbitkan, kita mengapresiasi yang dikeluarkan pak Gubernur, tetapi ada persoalan dalam SK tersebut khususnya point d siktum 7," kata Ketua KSPSI Jawa Barat Roy Jinto, ditemui di lokasi aksi.
Roy menilai, poin tersebut dianggap mendiskriminasi pekerja buruh.
"Yang mana point ini memberikan ruang kepada perusahaan khususnya industri padat karya untuk melakukan penangguhan, dengan hanya pengesahan di Disnaker saja," ujar Roy.
Padahal menurutnya, segala bentuk penangguhan harus atas persetujuan Gubernur, sesuai yang tercantum UU Pasal 90 ayat 2 dan 3, serta Kepmen 231.
Ia juga meminta Gubernur Jawa Barat untuk mengadakan perundingan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK) bersama Bupati/Wali Kota, pasca keluarnya SK UMK
"Karena SK sudah keluar, biasanya ada perundingan UMSK. Kita minta Gubernur Jabar membuat surat yang ditujukan kepada bupati/wali kota se-Jabar untuk segera merundingkan UMSK di kab/kota masing-masing," sambungnya.
Selanjutnya, apabila tuntutan massa dalam aksi hari ini tidak ditanggapi, maka pihaknya akan mengadakan aksi kembali pada 6 Desember mendatang.
"Tanggal 6 kita akan turun meminta Gubernur segera menghapuskan huruf d dalam SK tersebut, karena ini bahaya. Prinsipnya kita setuju dengan SK itu, tetapi harus ada penghapusan terhadap redaksi huruf d nya, itu yang dipersoalkan hari ini," tutup Roy.
© Copyright 2024, All Rights Reserved