Pemerintah optimis Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perencanaan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) akan rampung pada bulan Juni mendatang. Hal ini disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, dalam kick off meeting Panitia Antar Kementerian Penyusunan RPP PPPLH yang digelar di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, pada Kamis (2/5).
"Saya menargetkan RPP PPPLH ini selesai paling lambat Juni atau Juli. Kebutuhannya mendesak karena kita ingin memiliki instrumen yang komprehensif untuk menyelesaikan berbagai persoalan lingkungan hidup di Indonesia," tegas Siti Nurbaya.
Ia menjelaskan bahwa RPP PPPLH menjadi krusial dalam pengelolaan sumber daya alam, mengingat kompleksitasnya yang melibatkan hampir seluruh sektor. "RPP ini akan memberikan arah yang jelas dalam pengelolaan sumber daya alam, terutama di lima sektor utama: air, lahan, keanekaragaman hayati, laut, dan udara. Hal ini penting untuk memastikan keberlanjutan proses dan menjaga mutu hidup masyarakat," ujarnya.
Penyusunan RPP PPPLH memang tidak mudah, mengingat kompleksitas dan beratnya muatan materi yang harus dipertimbangkan. "Mandat untuk PPPLH telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, namun proses penyusunan RPP ini membutuhkan waktu karena substansi yang sangat luas dan berat," jelas Siti Nurbaya.
Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Hanif Faisol Nurofiq, menambahkan bahwa RPP PPPLH nantinya akan menjadi rujukan bagi seluruh kementerian dalam menjalankan tugasnya terkait pengelolaan sumber daya alam. "Dengan memperhatikan kekayaan alam yang berbeda di tiap pulau, diharapkan RPP ini dapat mendorong pengelolaan yang efektif dan berkelanjutan," terangnya.
Ia berharap dengan selesainya RPP PPPLH, akan memberikan arah yang jelas dalam pengelolaan sumber daya alam, terutama dalam lima sektor utama: air, lahan, keanekaragaman hayati, laut, dan udara. "Lima fokus area ini menjadi hal yang sangat penting untuk diberikan arah bagaimana perencanaan, perlindungan dan pengelolaannya sehingga tujuan keberlanjutan proses, kemudian keselamatan mutu hidup tetap terjaga," imbuhnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved