Auditor Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) Perwakilan Jawa Barat didakwa memeras Dinkes Kabupaten Bekasi hingga ratusan juta rupiah.
Terdakwa bernama Amir Panji Sarosa memeras puskesmas-RSUD Cabangbungin Kabupaten Bekasi hingga terkumpul uang sebesar Rp 350 juta.
Hal itu terungkap dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (27/7).
"Maksud dan tujuan terdakwa Amir Panji Sarosa meminta uang yang seluruhnya sejumlah Rp 350 juta adalah untuk menguntungkan diri terdakwa Amir Panji Sarosa," kata JPU dalam dakwaannya.
Dalam aksinya, Amir Panji Sarosa memeras dengan modus adanya temuan di Dinkes Kabupaten Bekasi
berupa perhitungan tenaga kerja lepas, pembayaran pajak penghitungan tenaga kerja lepas, jasa pelayanan puskesmas, dan perjalanan dinas puskesmas.
"Terdakwa meminta dengan memaksa kepada masing-masing puskesmas yang berjumlah total 44, sebesar Rp 20 juta setiap puskesmas," tutur JPU.
Selain memeras puskesmas, Amir Panji Sarosa juga memeras RSUD Cabangbungin melalui pegawai Dinkes Bekasi Maria Oktafiani dengan meminta uang sebesar Rp 500 juta, dengan modus adanya temuan di RSUD tersebut.
"Uang (dari RSUD Cabangbungin) tersebut dimasukan ke dalam amplop dan dimasukan ke dalam tong sampah," katanya.
Namun, dari sejumlah uang yang diminta oleh Amir Panji Sarosa tak sepenuhnya terkumpul. Dari total 44 puskesmas, uang yang diberikan kepada Amir Panji Sarosa sebesar Rp 250 juta, sedangkan dari RSUD Cabangbungin sebesar Rp 100 juta.
Setelah uang itu terkumpul, Amir Panji Sarosa bersama rekannya bernama Hasanul Fikri menuju ke sebuah apartemen. Aksinya itu ternyata tercium oleh Kejati Jabar hingga dilakukan operasi tangkap tangan. Ada dua orang yang diamankan namun hanya Amir yang terbukti melakukan aksi pemerasan.
Dari perbuatannya tersebut, Amir Panji Sarosa dinilai melanggar Pasal 12 huruf E UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved