Terdapat regulasi berbeda yang digunakan dalam Pemilu dan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada). Maka dari itu, Bawaslu Kota Cimahi mengundang seluruh partai politik (parpol) se-Kota Cimahi termasuk seluruh badan ad hoc Bawaslu untuk duduk bersama memahami regulasi yang berlaku di Pilkada 2024.
Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cimahi, Jusapuandy menyampaikan, dalam Sosialisasi dan Implementasi Perbawaslu serta Produk Hukum Non Perbawaslu dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi Tahun 2024, pihaknya menyertakan seluruh parpol se-Kota Cimahi dan Pengawas Ad Hoc dari Bawaslu Kota Cimahi baik Panwascam maupun PKD.
"Kegiatan ini untuk mensosialisasikan bahwa ada regulasi yang berbeda yang digunakan antara di Pemilu dan Pilkada," ucap Jusa usai kegiatan di Sari Ater Kamboti, Kota Bandung, Rabu (7/8).
Di kesempatan tersebut, pihaknya juga menginformasikan terkait Perbawaslu maupun PKPU terkait perbedaan regulasi dalam tahapan Pilkada 2024. Di mana, KPU RI baru mengeluarkan 2 regulasi yakni, PKPU Nomor 2 tentang Tahapan Pilkada serta PKPU Nomor 8 tentang Pencalonan.
"Kita mengingatkan kepada seluruh Parpol dan Badan Ad Hoc Bawaslu Kota Cimahi bahwa Undang Undang-nya pun berbeda. Ada sanksi yang menegaskan terkait money politic di Pilkada itu sanksinya berlaku untuk setiap orang," terangnya.
Dipaparkan Jusa, jika di Pemilu sanksi tersebut diberlakukan pertahapan misalkan, tahapan kampanye, peserta, tim kampanye, pelaksana diberlakukan sanksi pidana jika melakukan pelanggaran.
"Tapi kalau di Pilkada itu semua orang bisa kena pidana. Dan yang membedakan kalau di Pemilu itu yang menerima tidak dikenakan sanksi tapi kalau di Pilkada, itu dikenakan sanksi yang sama sebagaimana si pemberi," tegasnya.
Diketahui, Bawaslu RI memiliki regulasi Perbawaslu Pasal 67 dan 70 terkait larangan kampanye serta Pasal 187 tentang Pemberian Uang atau Materi lainnya.
"Jika kedapatan melakukan money politic bisa dikenakan sanksi pidana 24 bulan paling lama 60 bulan dan denda paling sedikit Rp300 juta serta paling banyak Rp1 miliar," ujarnya.
Berkenaan money politic, dia mengatakan, bisa dilihat dari unsur kampanye. Sebab, kampanye seharusnya menyampaikan visi misi dan atau citra diri.
"Mulai dari masa kampanye, masa tenang, maupun di Hari H biasa disebut serangan fajar itu bisa kena baik si pemberi maupun penerima," tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved