Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) perlu mengutamakan langkah pencegahan dalam mengawasi jalannya tahapan verifikasi faktual (verfak) partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024 yang dijalankan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Saran tersebut disampaikan Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Nurlia Dian Paramita, Rabu (30/11).
Menurutnya, langkah pencegahan Bawaslu telah diatur dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) 20/2018 tentang Pencegahan Pelanggaran dan sengketa proses, serta Perbawaslu 5/2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu.
"Kedua beleid tersebut mengamanatkan pengawas pemilu melakukan pencegahan khususnya terkat dengan saran perbaikan yang diduga melanggar administrasi," ujar Mita sapaan akrabnya.
Sebagai contoh, dia melihat dari proses verifikasi faktual yang berjalan terdapat beberapa potensi pelanggaran yang mungkin dilakukan KPU.
"Terkait pelaksanaan verfak yang tengah dilakukan, ada beberapa keputusan yang dibuat KPU beserta perubahannya disela-sela aktivitas verfak yang dilakukan. Contoh pelaksanaan dengan menggunakan video call," urainya.
Maka dari itu, Mita memandang perlu bagi Bawaslu untuk memberikan saran perbaikan kepada KPU dalam melaksanakan kerja-kerja tahapan Pemilu Serentak 2024 yang diduga berpotensi dilaporkan sebagai dugaan pelanggaran administrasi pemilu, ataupun menjadi sengekta proses pemilu.
"Bawaslu harus melakukan saran perbaikan sebelum nantinya akan ada mekanisme lebih lanjut, termasuk menemukan temuan hingga nanti menjadi putusan Bawaslu yang nanti harus mengamanatkan untuk melakukan verfak ulang atau perbaikan," tandasnya diwartakan Kantor Berita Politik RMOL.
© Copyright 2024, All Rights Reserved