Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, akan menjalani persidangan kasus suap ke bekas penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, dan Maskur Husain sekitar Rp 3,6 miliar. Sidang telah mencapai tahap pembacaan tuntutan dari tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dilansir kantor Berita Politik RMOL, berdasarkan SIP Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang Azis Syamsuddin digelar hari ini, Senin (24/1), pukul 10.00 WIB.
Sesuai prosedur, usai mendengarkan tuntutan Azis akan mendapat kesempatan untuk mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya.
Pada sidang sebelumnya Azis telah diperiksa sebagai terdakwa. Saat itu, Azis membantah memberi suap kepada Robin.
Azis mengakui telah memberikan uang ke pada Robin. Namun, menurutnya, uang tersebut adalah uang pinjaman.
Jaksa mendakwa Azis memberi suap dengan tujuan agar Robin selaku penyidik KPK saat itu mengurus kasus yang melibatkan namanya dan Aliza Gunado. Azis disebut jaksa memberi suap agar dia dan Aliza Gunado tidak menjadi tersangka KPK berkaitan dengan kasus DAK Lampung Tengah 2017.
Akibat perbuatannya, Azis Syamsuddin didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved