Sidang gugatan Surat Keputusan (SK) Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kota Depok, Afrizal A. Lana yang menyeret Gubernur Jawa Barat, Wali Kota dan DPRD Depok, memasuki babak baru.
- Gugat SK PAW, Afrizal Endus Dugaan Keberpihakan Gubernur Jabar
- Gegara SK PAW, Gubernur Jabar Digugat ke PTUN
Baca Juga
Politisi Kota Depok, Afrizal A. Lana sebagai penggugat mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan proses pemberkasan. Kini, persidangan akan mulai memasuki tahapan pembahasan pokok perkara.
"Alhamdulillah untuk pemberkasan sudah selesai. Kita masuk babak baru sekarang, yaitu pembahasan pokok perkara untuk persidangan berikutnya," ujar Afrizal di Bandung, Kamis (22/9).
Dalam persidangan yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (29/9) pekan depan, Afrizal menjelaskan, teknis pelaksanaannya akan dilakukan secara online atau daring.
"Untuk persidangan pembahasan pokok perkara akan dilakukan melalui Sidang Elektronik (E-Court). Arti kata, kita tidak tatap muka," lanjutnya.
Dengan berbagai upaya yang telah pihaknya tempuh untuk kembali mendapatkan haknya sebagai anggota DPRD Kota Depok, Afrizal meyakini hasil persidangan akan berbuah manis.
"Insyaallah nanti hasilnya bagus. Saya berharap tetap bisa menjadi (anggota) dewan di 2022," ujar Afrizal.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Wali Kota Depok dan DPRD Kota Depok, digugat Anggota DPRD Kota Depok, Afrizal A. Lana ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Gugatan dilayangkan Afrizal karena Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil keukeuh menerbitkan SK PAW atas nama dirinya. Padahal, proses kasasi masih ditempuh Afrizal terkait sengketanya dengan Partai Gerindra.
- Polemik Relokasi SDN Pocin 1 Berlarut, Gubernur Dinilai Lepas Tangan
- Kenaikan Harga BBM Bikin Masyarakat Tercekik, Pemerintah Diminta Maksimalkan SPM
- Gegara SK PAW, Gubernur Jabar Digugat ke PTUN