Pengusaha swasta Dadan Tri Yudianto kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Sidang dengan agenda eksepsi terdakwa digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (7/11).
Dalam sidang, Tim Penasihat Hukum Dadan Tri Yudianto (Tim PH DTY) yang terdiri dari Rizky Rismawan, Kiki Nasirhadi, Asep Budianto, Willy Lesmana Putra, Muhammad Dicky Chandra, Bagia Nugraha, Ichsan Maulana Ibrahim, Widya Granawati, Karunia Fitriadi, dan Ibnu Ibrahim, menyampaikan keberatan (eksepsi) atas Surat Dakwaan Penuntut Umum KPK Nomor 92/TUT.01.04/24/10/2023 tanggal 19 Oktober 2023.
“Kami tadi menyampaikan keberatan atas dakwaan Penuntut Umum KPK tersebut karena kami menilai dakwaan itu Obscuur libel (kabur) dan membingungkan (confuise),” kata Tim PH DTY, Rizky Rismawan di Jakarta Pusat usai persidangan.
"Bagaimana itu tidak Obscuur libel dan confuise, Dadan Tri Yudianto yang dalam dakwaan disebutkan pekerjaannya adalah wiraswasta, tapi didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor, dimana subjek hukum pasal tersebut adalah ASN atau penyelenggara negara," imbuhnya.
Menurutnya, masih banyak keberatan dari kliennya terkait dakwaan PU KPK. Eksepsi itu dibuat dengan tebal 34 halaman.
Terkait pasal 12a dimaksud, Tim PH DTY, Kiki Nasirhadi mengungkap juga unsur-unsurnya adalah Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara; Menerima Hadiah atau Janji; dan Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Dalam kesempatan yang sama, Tim PH DTY, Willy Lesmana Putra memaparkan perihal unsur-unsur dari Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Willy, ada kesamaan unsur-unsur dari Pasal 12a dengan Pasal 11, dan yang beda adalah unsur ketiga yaitu diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji itu diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungannya dengan jabatan.
"Jadi di sini sangat jelas, pasal-pasal tersebut tidak tepat jika diterapkan terhadap terdakwa karena terdakwa adalah swasta murni dan bukanlah Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara," terang Willy.
Sementara terkait uang senilai Rp3 miliar yang disebutkan Penuntut Umum KPK dalam dakwaannya mengalir kepada sekretaris MA Hasbi Hasan, Tim PH DTY lainnya Asep Budianto menyebutkan, itu merupakan pinjaman kepada Rosario Marshal alias Hercules.
“Uang sebesar Rp3 miliar itu tidak ada hubungannya dengan Hasbi Hasan tetapi dipinjam oleh Rosario Marshal,” ungkapnya.
Untuk itu, Asep Budianto berharap majelis dapat menerima seluruh eksepsi, menyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima dakwaan dan dibebaskannya terdakwa.
Sebelumnya, Dadan Tri oleh Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved