Tahun dimana Ijazah Paket C itu diterbitkan, yaitu 2021, di negara kita sedang terjadi pandemi Covid-19, dan oleh karena itu, negara tidak menggelar Ujian Nasional (UN). Lalu, bagaimana proses penerbitan Ijazah Paket C salah satu bakal calon Wakil Bupati Purwakarta yang ramai jadi perbincangan itu?
Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bina Asih Kecamatan Cibatu, Denny Ramdhan Sumarna dalam keterangannya mengatakan, pada 2021 ada kebijakan khusus yang berkaitan dengan Ujian Nasional Paket C karena situsi sedang pandemi Covid-19. Saat itu ada kebijakan PSBB atau pembatasan sosial berskala besar.
"Dasar penerbitan Ijazah yang bersangkutan yaitu atas nama Hapidin, adalah dari nilai rata-rata raport. Saat itu ada sekitar 70 peserta didik Paket C di PKBM Bina Asih, dan semuanya mendapatkan ijazah tanpa melalui proses ujian karena PSBB pandemi covid-19," ujar Denny melalui sambungan selulernya, Selasa (10/9).
Denny juga menyatakan, pihaknya sudah didatangi pihak KPU Purwakarta untuk memverifikasi soal Ijazah Paket C atas nama Hapidin yang diterbitkan pada 2021 itu.
Namun demikian, secara resmi pihak PKBM belum mengeluarkan surat yang menyatakaan bahwa Ijazah Paket C yang bersangkutan itu sah atau legal. "Surat resmi belum mengeluarkan, saya baru menandatangani surat yang dari KPU saat verifikasi," kata Denny.
Di sisi lain, salah satu Komisioner KPU Purwakarta mengungkapkan, pihaknya sudah memverifikasi ijazah yang bersangkutan ke pihak PKBM dan dinas terkait.
Terpisah, Pemerhati Pendidikan di Bandung, Enjang Adiputra mengungkapkan, idealnya bahwa penerbitan ijazah Paket C tidak sepenuhnya hanya berdasarkan dari nilai rata-rata raport.
"Nilai raport umumnya digunakan sebagai acuan awal untuk menempatkan peserta didik dalam kelompok belajar yang sesuai untuk memantau perkembangan belajarnya. Namun, bukan satu-satunya penentu kelulusan. Itupun, nilai rata-rata raport dari kelas satu sampai kelas tiga," kata Enjang.
Menurutnya, sistem penilaian untuk Paket C umumnya melibatkan beberapa komponen, pertama Ujian Nasional. UN adalah komponen utama dalam penentuan kelulusan, selain itu ada juga komponen kontribusi tugas yang juga diperhitungkan dalam nilai akhir. Komponen penting lainnya adalah soal kehadiran peserta didik dalam kegiatan pembelajaran yang juga menjadi pertimbangan.
Enjang juga mengatakan, tak kalah penting lagi adalah soal peserta didik harus terdaftar sejak tiga tahun sebelum Ijazah itu diterbitkan.
"Jika yang bersangkutan daftarnya tahun 2021, ya ijazahnya terbit tiga tahun kemudian dong, bukan ditahun yang sama. Kejanggalan nampaknya pada soal kapan yang bersangkutan daftar dan kapan ijazah itu terbit. Yang perlu diingat kembali adalah jika dasar penerbitan ijazah itu nilai rata-rata raport, ya harus raport dari kelas satu sampai kelas tiga. Lalu, jika ijazah yang bersangkutan dianggap legal, jangan-jangan proses mendapatkannya yang malah ilegal?" kata Enjang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved