Eksekutif Center fof Public Policy Studies (CPPS) Indonesia menilai polemik mengenal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu diperdebatkan. Sebab, mekanismenya telah diatur pasca undang undang lembaga anti rasuah itu mengalami revisi.
Direktur CPPS Indonesia, Bambang Istianto mengatakan, adanya mekanisme TWK bagi pegawai KPK untuk masuk sebagai PNS, lembaga KPK bukan lagi sebagai penegak hukum independen.
Artinya lembaga KPK sama halnya dengan penegek hukum lainnya seperti kepolisian dan kejaksaan karena pegawai KPK merupakan ASN yang keberadaannya di bawah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB).
"Masalah yang paling utama di tubuh KPK bukan adanya TWK, tapi revisi undang-undang KPK-lah sebagai titik awal lembaga anti rasuah itu megalami pelemahan secara sistematis," Senin (31/5).
Ia menilai jika hari ini memperdebatkan soal TWK sudah basi karena suka atau tidak, mekanisme itu yang harus dijalankan. Terlebih hal tersebut merupakan amanat undang-undang.
"Dengan keberadaan KPK yang tidak lagi independen, sebaiknya KPK dibubarkan. Selain terjadinya pembengkakkan anggaran, penyidik KPK kedepan akan sulit mengungkap kasus besar yang melibatkan pejabat negara yang berbasis ASN," ujarnya.
"Sebaiknya KPK dibubarkan. Kemudian pegawai KPK yang ada saat ini untuk melebur dengan dua institusi penegak hukum lainnya seperti kejaksaan dan kepolisian. Terlebih, pegawai KPK juga sudah ASN," tegasnya.
Saat ini, menurut Bambang, dua institusi itu dikuatkan ditambah personil dari pegawai KPK, sehingga negara bisa menghemat anggaran. Seperti dikegahui bahwa sebelumnya, pembentukan KPK sebagai lembaga Ad Hoc, kemudian posisi KPK sudah bukan lagi sebagai lembaga super body.
"Sementara, KPK saat ini kecenderungannya melakukan penegakkan hukum yang bersifat politis," lanjutnya.
Dengan demikian, ia berpendapat KPK perlu dibubarkan kemudian memperkuat lembaga kepolisian dan kejaksaan. Pasalnya, pegawai KPK yang ada saat ini juga banyak berasal dari dua institusi tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved