Karena nunggak pembayaran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sejumlah nasabah digugat manajemen Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Purwakarta ke Pengadilan Negeri setempat. Gugatan tersebut dianggap telah membuat para nasabah resah.
"Apa yang dilakukan pihak BRI Cabang Purwakarta dengan menggugat nasabah yang belum mampu membayar program KUR dinilai tidak etis," ujar Kuasa Hukum Nasabah BRI, Asep Yadi Rudiana, SH kepada awak media, Rabu (4/10).
Menurutnya, manajemen BRI telah banyak melakukan gugatan sederhana ke pengadilan terkait tunggakan nasabah. Sedangkan KUR merupakan program pemerintah. "Gugatan yang dilayangkan pihak bank kepada nasabah, tentunya akan merusak citra bank itu sendiri sebagai bank pemerintah," ujar pengacara dari Kantor Hukum Ben's and Partners itu.
Asep Bentar, begitu advokat itu biasa disapa juga menjelaskan, dalam surat gugatan yang diajukan penggugat hanya ditandatangani oleh Yodang Arie Purnomo sebagai penggugat, bukan sebagai kuasa penggugat, hal ini semakin menunjukan ketidakjelasan kedudukan Yodang Arie Purnomo.
"Apakah yang bersangkutan sebagai kuasa penggugat? Atau sebagai penggugat? dalam hal ini sudah jelas gugatan penggugat cacat formil dan jelas-jelas, bertentangan dengan hukum acara perdata herziene inlandsch reglement (HIR) terkait formalitas surat gugatan," ujarnya.
Kata Asep Bentar, jika nasabah memang menunggak program KUR mestinya pihak bank lebih koperatif dalam melakukan penagihan kepada nasabah. "Maksudnya, jangan langsung menggugat lakukanlah tindakan yang lain, agar nasabah bayar. Kecuali kalau banknya bank swasta, inikan bank negara," ujarnya.
Ia juga mengungkapkan, menunggaknya pinjaman nasabah tentunya bukan tanpa alasan. "Para nasabah yang belum mampu membayar, karena mereka saat itu sedang dalam kondisi pandemi Covid-19. Hal tersebut tentunya berpengaruh pada usaha yang mereka jalankan," kata Asep Bentar.
Hingga naskah ini ditulis, awak media belum dapat memperoleh keterangan resmi dari pihak BRI Cabang Purwakarta.
© Copyright 2024, All Rights Reserved