Bantuan dana desa dari Pemprov Jabar hingga kini tak kunjung diterima oleh pemerintah desa. Padahal, pemerintah desa sangat membutuhkan bantuan tersebut mengingat sebagian dana desa telah digunakan untuk menanggulangi pandemi Covid-19.
Anggota DPRD Jabar, Daddy Rohanady menilai dana tersebut akan membantu jalannya roda pemerintahan desa. Terlebih amanat SE Menkeu RI Nomor SE-2/PK/2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019.
"Desa sangat membutuhkan pencairan bantuan dana tersebut secepatnya," paparnya, Selasa (10/8).
Menurutnya, SE tersebut mengharuskan dilakukannya penyesuaian penggunaan atau realokasi anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). SE tersebut tertanggal 8 Februari 2021, desa diharuskan mengalokasikan minimal 8 persen dari total dana desa yang diterimanya dari pemerintah pusat untuk BLT kepada masyarakat.
"Jadi dana desa sudah digunakan. kepala desa meminta agar Pemprov Jabar membantu mengatasi kondisi secepatnya agar kondisi keuangan desa dapat kembali on the track guna merealisasikan rencana pembangunan yang telah ditetapkan," tuturnya.
Daddy menerangkan, dirinya akan meneruskan usulan oleh para Kuwu di Kabupaten Cirebon. Pasalnya, para kuwu tersebut sangat berharap agar dana tersebut segera cair karena akan sangat membantu pemerintah desa.
Kendati begitu, usulan tersebut masih dapat dipahami karena dengan adanya SE Menkeu, maka ada sebagian program yang terpaksa ditunda. Alhasil, target-target pembangunan desa yang telah direncanakan pun pasti tertunda.
"Semoga usulan desa tersebut didengar dan segera direalisasikan oleh Pemprov Jabar," pungkas Wakil Ketua Fraksi Gerindra itu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved