Bupati Bandung, Dadang Supriatna membantah soal isu penghapusan Surat Keterangan Tidak Mampu (STKM) oleh instansi terkait di Pemerintahan Kabupaten Bandung yang berhembus ke masyarakat baru-baru ini.
"Gak bener itu, yang ada anggaran bakal lebih besar untuk kesehatan," kata Bupati Dadang dalam keterangannya, Jumat (13/1).
Menurut dia, Pemkab Bandung pada tahun 2023 menganggarkan lebih dari Rp8 miliar untuk layanan SKTM bagi masyarakat yang belum memiliki BPJS.
"Jumlah ini bisa bertambah sesuai kebutuhan masyarakat," ungkapnya.
Dirinya mengatakan, masyarakat Kabupaten Bandung masih bisa mendapatkan pelayanan kesehatan melalui layanan SKTM.
"Masyarakat Kabupaten Bandung yang kurang mampu tentu menjadi perhatian serius bagi saya, terutama dalam hal pelayanan kesehatan," pungkasnya.
Masyarakat Kabupaten Bandung, lanjut dia, yang belum memiliki kepesertaan anggota BPJS, bisa menggantinya melalui SKTM.
Untuk besaran alokasi anggaran untuk SKTM tersebut pada tahun 2023 dikarenakan capaian Universal Health Coverage (UHC) masyarakat Kabupaten Bandung telah mencapai 97 persen dan besarannya dimungkinkan bertambah pada perubahan anggaran jika sangat mendesak dibutuhkan.
"Toh pasien melalui jalur SKTM nantinya berobat ke RSUD yang ada di Kabupaten Bandung. Jangan khawatir pelayanan kepada warga akan tetap diberikan secara maksimal," ujarnya.
Selain itu, Bupati Bandung mengatakan apabila ada oknum yang menghambat warga mengurus SKTM agar segera melaporkannya.
"Saya ingin semua masyarakat Kabupaten Bandung memiliki hak yang sama dalam pelayanan kesehatan," harapnya.
Sebelumnya beredar isu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung sudah menetapkan kebijakan surat keterangan tidak mampu (SKTM) untuk layanan kesehatan tidak berlaku sejak 1 Januari 2023 lalu.
Hal tersebut mengundang reaksi masyarakat kurang mampu yang belum memiliki jaminan kesehatan, baik yang mandiri ataupun dari pemerintah.
Berdasarkan hal tersebut, Komisi D DPRD Kabupaten Bandung menggelar rapat koordinasi bersama dinas Kesehatan, Dinas Sosial, RSUD dan pihak BPJS.
© Copyright 2024, All Rights Reserved