Proses penjaringan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 yang dilakukan KPU Kabupaten Bogor menjadi sorotan lantaran diduga meloloskan mantan calon legislatif (caleg) saat tahapan tes berbasis komputer atau CAT secara tertulis.
Menanggapi itu, KPU Kabupaten Bogor melalui Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Herry Setiawan menegaskan, para mantan caleg yang mengikuti penjaringan PPK dan memasuki tes CAT semuanya sudah dicoret saat tahapan wawancara.
Dia menjelaskan, KPU memang telah membuka rekrutmen badan ad hock secara terbuka dan luas melalui aplikasi Siakba atau sistem informasi anggota KPU dan badan ad hock.
"Karena menggunakan aplikasi Siakba, membuat banyak orang masuk untuk mendaftar calon PPK, ada 1900 orang yang membuat akun, termasuk mantan caleg, mantan pengurus partai dan mungkin juga anggota partai politik tertentu yang mungkin terjaring melalui aplikasi tersebut," kata Herry saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (15/12).
Kemudian dalam administrasi itu, kata Herry, mereka harus membuat surat pernyataan sudah mundur atau tidak lagi sebagai anggota partai politik, anggota tim kampanye dari salah satu pasangan presiden atau partai politik dan calon anggota DPRD.
"Dari situ kemudian dijaring lagi yang 1.900 pembuat akun tadi dijaring dan hanya sekitar 947 orang yang lolos administrasi. Dari 947 kemudian menjadi 600 yang lolos CAT, kemudian dijaring lagi hanya 200 yang lolos wawancara," jelasnya.
Saat tahapan wawancara inilah, kata Herry, KPU secara tegas mencoret para mantan caleg, mantan pengurus partai politik, meski sudah membuat surat pernyataan mundur atau bukan lagi anggota partai politik.
"Jadi KPU secara tegas mencoret mereka, untuk tidak menjadi sebagai PPK dan PPS. Mereka tidak dilantik sebagai PPK, termasuk juga tidak menjadi cadangan dalam PPK," katanya.
Bukan itu saja, ia juga membantah isu miring terkait KPU yang membuka pendaftaran bagi mantan caleg maupun mantan pengurus partai politik.
"Kalaupun mereka sudah mendaftar itu kesempatan bagi semua orang. Kami menjaring seluas-luasnya, tinggal kejujuran dari pendaftar bahwa mereka sudah benar-benar tidak menjadi pengurus politik, tidak sebagai caleg. Meskipun mereka sudah memberikan surat pernyataan, tetapi kami tegaskan kembali mereka tidak dilantik sebagai PPK maupun calon pengganti," tandasnya.
Sebelumnya, dugaan mantan caleg lolos di tahapan CAT pada penjaringan PPK itu diungkapkan Kordinator LS Vinus Bogor Raya, Rajab Ahirullah. Ia mengatakan, dari 587 nama yang lolos seleksi CAT, terdapat nama peserta yang diketahui pernah menjadi Calon Legislatif (Caleg) pada Pemilu 2019 lalu.
"Ini ketahui berdasarkan pengumuman yang dikeluarkan KPU Kabupaten Bogor dengan nomor 1116/PP. 04.1-Pu/3201/2022," kata Rajab, Jumat (9/12) lalu.
Dia menilai mantan caleg yang diloloskan oleh badan KPU Kabupaten Bogor merupakan suatu kelalaian dari KPU dalam menyeleksi berkas para calon anggota PPK.
"Kami mendesak KPU untuk mengoreksi putusan yang telah meloloskan mantan caleg dalam seleksi administrasi dan CAT beberapa waktu yang lalu," ujarnya.
Rajab mengatakan, putusan KPU Kabupaten Bogor yang telah meloloskan mantan caleg itu keliru. Sebab, kata dia, pelolosan mantan caleg bertentangan dengan UU 7 tahun 2017.
"Apa yang ditetapkan KPU bertentangan dengan Undang-undang pemilu, dan kami memiliki bukti kuat berdasarkan temuan di lapangan". ucapnya.
Rajab meminta KPU Kabupaten Bogor perlu menjaga komitmen dan profesionalitasnya dalam bekerja, agar tidak ada kesan di publik bahwa KPU kabupaten Bogor Asal dalam melakukan rekrutmen PPK.
© Copyright 2024, All Rights Reserved