Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi mendorong agar setiap keberadaan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) menjalankan tugasnya sesuai aturan.
- DPRD Sahkan Pemekaran Kabupaten Cirebon Timur, Ada 169 Desa dan 16 Kecamatan
- Harga Sembako Naik Jelang Nataru 2023, SBH Minta Pemprov Turun Tanggan
- Hasil Rapat Paripurna, DPRD Setujui DOB Cirebon Timur
Baca Juga
Sebab, keberadaan LPK juga sangat membantu proses penyerapan tenaga kerja di Kabupaten Bekasi. Demikian dikatakan Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Rusdi Haryadi, Kamis (22/9).
“Kita tidak bisa mengontrol pertumbuhan LPK untuk mengelola lowongan pekerjaan di Kabupaten Bekasi, makanya harus ada langkah ditertibkan, didata mana yang memiliki izin atau belum,” katanya.
Rusdi juga menilai tak sedikit adanya laporan terkait keberadaan LPK yang melakukan pungutan di luar kewajaran kepada para peserta magang. Sebab, keberadaan LPK telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016.
“Kita mendapat masukan juga dari LPK ada yang melakukan pungutan diluar kewajaran. Kami komisi IV mendukung kalau memang ada dapat diberikan sanksi dan langkah itu sudah lama kami dorong,” tambahnya.
Politisi PKS ini menyebut, teguran terhadap LPK yang melakukan pungutan diluar kewajaran bisa berupa sanksi adiminstratif bahkan sampai pencabutan izin.
“Kalau pungli itu kan sampai pidana. Mereka mengelola uang adminsitrasi dan mereka tetap dapat dari perusahaan untuk merekrut karyawan. Kalau administrasi dalam angka wajar itu tidak masalah,” tandasnya.
- Temukan Pelanggaran, Masyarakat Bekasi Diimbau Jangan Ragu Laporkan ke Bawaslu
- TKD Targetkan Pasangan AMIN Juara di Kabupaten Bekasi
- APBD Kabupaten Bekasi Tahun 2024 Naik Jadi Rp 7,37 Triliun