Bupati Kuningan menyebut Kartu Identitas Anak (KIA) wajib dimiliki anak usia nol hingga 17 tahun. Saat ini, di Kuningan telah ada sekitar 72 rihu akan yang memiliki KIA.
Hal tersebut ia sampaikan dalam kegiatan HUT ke-71 Ikatan Guru Taman Kanak-kanak Indonesia (IGTKI) dan kegiatan pelayanan KIA kepada Siswa Taman Kanak-kanak se-Kabupaten Kuningan di Toserba Yogya Kuningan, Senin (24/5).
"Alhamdulillah, hari ini dalam memperingati HUT IGTKI ke-71 sekaligus salah satu aktivitas kegiatan dari Pemerintah Daerah melalui Disdukcapil terkait dengan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)," ujar Acep.
Acep menuturkan, KIA sangat bermanfaat untuk mendaftar sekolah, BPJS, Imigrasi, Klaim Asuransi, sampai mencegah perdagangan anak.
Selain itu, Acep menegaskan, ini salah satu bentuk pelayanan yang wajib diberikan kepada masyarakat sebagai pengganti administratif kependudukan khususnya untuk anak-anak.
"Anak-anak harus kita lindungi apalagi terkait dengan identitas administrasi kependudukan serta bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan," tegasnya.
Pihaknya menghimbau, kepada seluruh orang tua agar anaknya memiliki KIA dengan mengajukan permohonan ke Disdukcapil, dan tanpa dipungut biaya baik secara sendiri maupun kolektif melalui sekolah.
Di tempat sama, Kepala Disdukcapil Yudi Nugraha menyampaikan, pelayanan kependudukan akan digelar selama delapan hari. Mulai Senin, (24/5) sampai Senin (7/6) setiap jam kerja, pada pukul 09.00 sampai 15.00 WIB.
"Sasaran kegiatan, mengutamakan siswa-siswi TK se-Kabupaten Kuningan, tetapi tidak menutup kemungkinan untuk anak-anak lainnya juga bisa dengan target pelayanan program kerja sama ini yaitu sebanyak 1.000 anak," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved