Polemik yang terjadi di lapangan terkait pungutan yang dibebankan kepada para calon Kepala Desa yang ikut Pilkades secara serentak pada tanggal 22 Mei mendatang disoroti keras oleh Anggota DPRD Kabupaten Majalengka.
Anggota DPRD Kabupaten Majalengka Raden Dasim Pamungkas, mengatakan bahwa dengan adanya pungutan yang dilakukan oleh panitia sebelas di desa sudah menyalahi aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kemendagri dan peraturan Bupati Majalengka.
"Saya kira apa yang terjadi saat ini di Pilkades Serentak tahun ini terjadi kesalahpahaman antara Pemerintah Kabupaten Majalengka khususnya DPMD dan Para Camat yang terlihat diam ketika terjadinya pungutan dengan berbagai kemasan dan macam alasan," ujar Dasim Raden Pamungkas kepada Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (11/5).
Dasim menambahkan, kesalahan pahaman itu jelas terlihat dari Permendagri Nomor 72 tahun 2020 Perubahan Kedua Atas Permendagri No. 112 Tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa. Bahwa pelaksanaan Pilkades di masa Pandemi Covid-19 ini biaya dibebankan kepada APBD dan APBDes.
Sehingga, tidak diperkenankan panitia sebelas untuk melakukan pungutan kepada para calon kepala desa dalam bentuk apapun.
"Kan sudah jelas dalam Permendagri Nomor 72 tahun 2020 ayat 1 menyatakan biaya Pilkades dibebankan pada APBD dan dibantu oleh APBDes. Sehingga tidak dibenarkan dengan segala bentuk panitia sebelas meminta atau memungut biaya kepada cakades," jelasnya.
Maka dari itu, Dasim menilai kinerja Dinas DPMD dan Para Camat tidak mampu menjadi penghubung yang baik dalam mensosialisasikan amanat yang disampaikan Pemerintah Pusat serta Bupati Majalengka kepada Panitia sebelas di Desa.
"Saya rasa ini sudah terjadi gagal paham Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Para Camat dengan membiarkan adanya pungutan yang dilakukan panitia sebelas," ungkapnya.
Anggota DPRD Majalengka itupun meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Camat harus lebih cermat dan serius mengawal pelaksanaan pilkades serentak tahun 2021 ini. Karena dampaknya akan sangat luar biasa kepada cakades dan masyarakat itu sendiri.
"Harusnya DPMD dan Camat melakukan evaluasi sebelum ditetapkan panitia 11 dan pembukaan pendaftaran bakal calon, apakah anggaran yang sudah disiapkan oleh Pemda sudah cukup atau belum, jika diasumsikan tidak akan cukup bagaimana solusinya, apakah ada pos anggaran dari APBDes untuk biaya pilkades tersebut. 127 Desa pra pembukaan pendaftaran calon seharusnya sudah clear masalah biaya pilkades, jangan sampai besok pelaksaan masih belum jelas," tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved