Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar memberikan kemudahan pembayarannya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang masa berlakunya habis di masa libur Lebaran 2023. Mengingat, liburan lebaran tahun di mulai dari 19 sampai 25 April 2023 berdasarkan SKB 3 menteri.
Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik mengungkapkan, pihaknya telah menyiapkan skema pembayaran digital bagi wajib pajak. Menurutnya, skema digital ini lebih digandrungi wajib pajak sehingga mampu meningkatkan nilai transaksi Rp 2 sampai 3 miliar per hari.
"Kita punya layanan e-Samsat Jabar dan Signal, jadi layanan Samsat Digital Nasional dan kita sudah kembangkan melalui marketplace. Ini yang dicoba karena setiap hari transaksi digital ini 2-3 miliar dan kita harus sudah mulai ke arah digitalisasi," ungkap Dedi di Bandung, Selasa (18/4).
Selain skema pembayaran digital, pihaknya memberikan keringanan bagi wajib pajak yang jatuh tempo di saat libur lebaran. Sehingga, pembayaran PKB dapat dilakukan pada 26 April 2023 mendatang. Dengan begitu, PKB yang masa berlakunya jatuh di masa lebaran tidak dikenakan denda pajak.
"Mereka diharapkan membayar sebelum libur lebaran. Tapi kita buka yang layanan tanggal 26 di hari pertama, yang memang mereka jatuh tempo di hari pertama dan bayar di tanggal 26, dendanya dibebaskan," ucapnya.
Lebih lanjut, Bapenda Jabar tengah menyasar pembayaran PKB hingga ke desa-desa. Hal itu akan direalisasikan melalui kerja sama dengan 5.312 desa di Jabar untuk melayani pembayaran PKB.
"Sekarang digitalisasi layanan, jadi jangan sampai di kantor pusat tapi kita juga direct sampai ke tingkat desa ya, desa kita ada 5.312 desa yang nanti akan kerjasama dengan BUMDes untuk melayani kesamsatan," terangnya.
Kemudian, Samsat pembantu yang saat ini ada di Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung menjadi salah satu kemudahan untuk membayar PKB. Sebab, ketaatan pembayaran PKB akan berpengaruh terhadap pendapatan daerah Jabar.
"Yang penting mudah, kunci pelayanan adalah bagaimana kepuasan pelanggan, kalau puas pasti akan melaksanakan kewajiban sehingga trust (percaya) untuk membayar pajak," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved