Bawaslu Kota Cimahi merasa khawatir, apabila masyarakat yang tidak tahu apa-apa terjerat hukum pidana. Pasalnya, dalam Pilkada Serentak 2024, baik pemberi maupun penerima dapat diproses hingga dipidanakan dengan hukuman yang sama.
Ketua Bawaslu Kota Cimahi, Fathir Rizkia Latif mengatakan, berkenaan money politic di pilkada hukumnya berlaku bagi pemberi maupun penerima.
"Artinya bukan hanya peserta pemilu atau penerima. Khawatirnya masyarakat umum yang awan, tidak tahu apa-apa bisa terjerat pidana," ucap Fathir saat dihubungi, Selasa, (13/8).
Demi menambah pengetahuan dan pemahaman masyarakat terkait money politic, dia menuturkan, Bawaslu Kota Cimahi akan bekerja keras mengkampanyekan terkait hukum pilkada.
"Memang betul prosedural, hukum pemilu itu ada di Bawaslu tapi ada hal-hal yang perlu dilengkapi. Maka Bawaslu harus di sinergis dengan berbagai elemen masyarakat," ujarnya.
Diharapkan Fathir, untuk Pilkada 2024 di Kota Cimahi seluruh elemen masyarakat bisa bekerjasama dengan Bawaslu kendati menjalin kolaborasi bukan perkara yang mudah.
"Dalam konteks alat peraga kampanye (apk) saja, pihaknya dengan Pak Kadina (Satpol PP Kota Cimahi) dengan teman-teman Polres dan TNI luar biasa harus bekerja keras," bebernya.
Kendati saat ini banyak bertebaran foto, gambar, maupun baliho calon, dia mengakui, pihaknya belum bisa bertindak sebab, Bawaslu terbentur dengan aturan jika harus bertindak dikarenakan belum masuk tahapan kampanye.
"Jika kita sok-sokan, kita yang dilaporkan, kita yang ditindak bahkan dilaporkan ke DKPP sebab salah menggunakan kewenangan dimana masalah tersebut belum masuk tahapan," tegasnya.
"Sekompleks itu mengawal demokrasi yang masih dalam tahap belajar di negeri kita ini. Maka perlu kita bekerjasama dan berkolaborasi," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved