Bawaslu Kota Cimahi mengakui, menegakan hukum Pemilu tidak mudah. Sebab, dalam realisasinya, Bawaslu harus bisa membuktikan unsur formil dan unsur materil dari setiap pelanggaran yang terjadi dalam Pemilu.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kota Cimahi, Fathir Rizkia Latif saat membuka kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu dengan tema "Peran Serta Masyarakat dalam Pengawasan pada Pilkada di Kota Cimahi Tahun 2024" yang bertempat di Gumilang Hotel, Bandung, Senin (5/8).
Fathir menyampaikan, dalam menegakan hukum Pemilu sederhana terdengarnya yakni, harus memenuhi unsur formil dan materil.
"Tapi secara substansi ketika kita bergerak apakah unsur formil dan materil ini saling berkaitan atau tidak? Apakah orang yang dilaporkan dengan kronologis yang disampaikan pelapor itu berkesesuaian atau tidak?" ujar Fathir.
Terkait situasi tersebut, dia mengakui, telah menjadi bahan evaluasi bagi KPU dan Bawaslu Kota Cimahi bahwa, tidak mudah menegakan hukum Pemilu agar secepat mungkin diproses secara hukum.
"Kalau bicara ego, semua laporan yang diserahkan ke Bawaslu, saya pengennya dieksekusi kalau bisa dipidana langsung biar semuanya puas," ungkapnya.
Dibeberkan Fathir, sulitnya penegakan hukum Pemilu merupakan konsekuensi sistem hukum yang dianut di Indonesia yakni, Eropa Kontinental yang mana positivisme menjadi salah satu tata nilai.
"Apabila aturannya belum tertulis, maka tidak bisa dilakukan terobosan hukum," terangnya.
Berkenaan sistem tersebut, dia menyebutkan, berlaku juga dalam hukum Pemilu. Bawaslu Kabupaten/kota hanya melaksanakan apa yang dimaktubkan dalam Undang Undang, Peraturan KPU (PKPU) dan di dalam Peraturan Bawaslu.
"Apabila ada hal-hal yang diduga melanggar kemudian dibedah melalui unsur formil dan materil ini memenuhi, maka bisa berlanjut. Oleh karenanya diperlukan dasar hukum, argumentasi, teori-teori, bahkan doktrin," jelasnya.
Jika banyak yang menilai Bawaslu hanya bisa berteori, dia menyatakan, teori merupakan salah satu bangunan argumentasi yang mesti dimiliki Bawaslu.
"Kita tidak bisa serta merta mempidanakan orang, menghukum orang secara administrasi maupun etik tanpa ada bangunan argumentasi yang jelas, tanpa ada dasar hukum yang kuat," ucapnya.
Diharapkan Fathir, melalui forum sosialisasi tersebut, para peserta forum bisa menularkan virus-virus pengawasan sampai ke tingkat RW-RT.
"Kita berharap penegakan hukum Pemilu itu bukan hanya di Bawaslu tapi berangkat dari kesadaran masyarakat," imbuhnya.
"Salah satu contoh ketika ada dugaan money politic yang paling umum terjadi di masyarakat, terlapornya ada, pelapornya ada, kronologis sesuai maka kita butuh saksi-saksi yang berhadapan langsung dengan kasus atau pelaporan dimaksud," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved