Bawaslu Kota Cimahi merekomendasikan KPU Kota Cimahi untuk melakukan perbaikan dalam pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) di 15 kelurahan di Kota Cimahi. Hal itu dikarenakan masih banyaknya ketidaktepatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Kordiv PPHM Bawaslu Kota Cimahi, Akhmad Yasin Nugraha menyampaikan, sesuai dengan tugas dan wewenang yang diberikan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan (Panwascam), dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) untuk melakukan pengawasan langsung terhadap setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan atau Pilkada 2024, Bawaslu Kota Cimahi, Panwascam, dan PKD se-Kota Cimahi telah melakukan pengawasan melekat/langsung dan uji petik pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit).
"Pengawasan tersebut kami laksanakan pada tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih yang dilakukan Pantarlih sejak tanggal 24 Juni hingga 24 Juli 2024," ucap Yasin saat dihubungi, Rabu, (24/7).
Dari 15 kelurahan se-Kota Cimahi, dia menyebutkan, Bawaslu menemukan berbagai permasalahan sehingga merekomendasikan KPU untuk melakukan perbaikan.
"Seperti terdapat pemilih yang memenuhi syarat (MS) dan belum terdaftar di DP4, pemilih yang sudah meninggal dunia (TMS) tetapi masih terdaftar di DP4, pemilih satu Kartu Keluarga (KK) tapi berbeda TPS, serta pemilih yang beralih status dari TNI menjadi sipil tetapi tidak terdaftar di DP4," terangnya.
Sehubungan dengan temuan tersebut, dia menuturkan, Bawaslu Kota Cimahi merekomendasikan saran perbaikan untuk ditindaklanjuti oleh PPK.
"Maka dari itu kami mengimbau agar segera menindaklanjuti dan melakukan pencoklitan ulang untuk memastikan pemilih yang sudah memenuhi syarat (MS) dikarenakan masih banyak ditemukan pemilih yang belum terdaftar di DP4," tegasnya.
"Kami juga merekomendasikan KPU agar segera menindaklanjuti dan mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat (meninggal, pindah domisili) yang masih terdaftar di DP4," katanya.
Dibeberkan Yasin, Bawaslu juga merekomendasikan KPU Kota Cimahi agar menindaklanjuti dan mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat (meninggal, pindah domisili, anggota TNI, anggota Polri) yang masih terdaftar di DP4.
"Berdasarkan temuan Panwascam, kami juga merekomendasikan agar segera menindaklanjuti dan melakukan pencoklitan ulang terhadap pemilih yang berstatus ganda, serta menindaklanjuti temuan tentang stiker Coklit yangbelum ditandatangani oleh Kepala Keluarga," ucap Yasin menandaskan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved