Hingga hari ke-12, Bawaslu melalui Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) menemukan sejumlah masalah yang hampir sama di setiap kecamatan di Kota Cimahi. Salah satunya, nama pemilih yang masih terdaftar padahal yang bersangkutan sudah meninggal dunia.
Kordiv PPHM Bawaslu Kota Cimahi, Akhmad Yasin Nugraha mengatakan, pihaknya telah mengingatkan dan menginstruksikan kepada jajaran Panwaslu Kecamatan dan PKD se-Kota Cimahi agar hasil pengawasan yang telah dilakukan dituangkan dalam laporan hasil pengawasan (LHP).
"Saya sudah instruksian agar hasil pengawasan dituangkan dalam LHP karena LHP ini sangat penting sebagai alat bukti apabila timbul persoalan hukum di kemudian hari," kata Yasin saat ditemui, Jumat, (5/7).
Dibeberkan Yasin, persoalan yang ditemukan pengawas antara lain masih banyaknya pemilih yang sudah meninggal dunia tetapi namanya masih tercantum dalam DP4.
"Ada juga anggota TNI aktif yang namanya masih ada di DP4, pemilih yang telah pindah domisili, dan pemilih dalam satu KK beda TPS," terangnya.
Dari hasil pengawasan, dia menyebutkan, PKD juga menemukan sejumlah pelanggaran prosedur pelaksanaan Coklit yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Di antaranya ada Pantarlih yang tidak mengenakan atribut dan tanda pengenal meski sudah diingatkan Pengawas.
"Pantarlih tidak menempel stiker Coklit, stiker Coklit tidak ditanda tangan Kepala Keluarga, dan Pantarlih mengisi data pemilih di stiker Coklit di rumahnya dengan alasan agar Coklit cepat selesai," ujarnya.
Mengingat masih banyaknya permasalahan dalam pelaksanaan Coklit, dia menyatakan, Bawaslu Kota Cimahi akan memberikan rekomendasi dan saran perbaikan apabila masih ditemukan banyak pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan Coklit.
"Selain itu, LHP ini juga nantinya akan menjadi bahan yang digunakan Bawaslu Kota Cimahi dalam memberikan rekomendasi dan saran perbaikan dalam pelaksanaan Coklit kepada KPU Kota Cimahi," tukasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved