Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendukung upaya perlawanan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dengan melakukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), terkait penundaan Pemilu Serentak 2024 dan pengulangan seluruh tahapannya dari awal.
Menurut Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, keputusan Banding yang dilakukan oleh KPU sudah tepat.
Bagja mengatakan, Bawaslu sebelumnya telah memutuskan menolak perkara sengketa proses pemilu yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Sehingga, ia merasa ada kejanggalan jika perkara verifikasi administrasi yang disoal tidak terbukti di Bawaslu tapi malah diterima PN Jakpus, apalagi amar putusannya memerintahkan KPU menunda pemilu.
“Kami mendukung dan mendorong KPU untuk banding karena ada amar putusan menunda pemilu,” ujar Bagja dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (3/3).
Ia menegaskan, tak terlintas dibenak orang-orang Bawaslu untuk menunda pemilu. Sejak awal, kata Bagja, dirinya sudah mewanti-wanti agar wacana ini tidak lagi muncul.
“Tidak ada wacana penundaan di Bawaslu,” demikian Bagja menegaskan.
Sanggahan atau eksepsi KPU terhadap perkara gugatan Prima ditolak PN Jakpus. Padahal dinyatakan oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, bahwa Prima telah menggugat KPU ke Bawaslu dan PTUN. Namun hasilnya ditolak.
Pada saat menyampaikan eksepsi di PN Jakpus, Hasyim menyatakan bahwa kewenangan menguji KPU sebagai penyelenggara negara ada di PTUN.
Pada faktanya, Hasyim mengetahui Prima telah menggugat KPU ke PTUN sebanyak dua kali, khususnya terkait hasil verifikasi administrasi keanggotaan Prima yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di 22 provinsi oleh KPU. Namun hasil dari gugatan itu diputuskan ditolak.
“Dengan begitu, keputusan KPU tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2024 masih berlaku sah dan berkekuatan hukum mengikat,” sambungnya menegaskan.
Di samping itu, Hasyim juga menegaskan bahwa KPU memiliki dasar hukum dalam menjalankan seluruh tahapan Pemilu Serentak 2024. Sehingga, putusan PN Jakpus yang memerintahkan untuk menunda pemilu, dipastikan tidak mengubah kebijakan yang ada dan sudah berjalan.
“Tahapan dan jadwal Pemilu 2024 itu dituangkan dalam bentuk hukum, produk hukum KPU berupa PKPU tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Nah, putusan (PN Jakpus) ini tidak menyasar kepada PKPU 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024,” demikian Hasyim.
© Copyright 2024, All Rights Reserved