Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi menggelar sosialisasi penambahan jumlah daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi DPRD telah memenuhi tujuh prinsip penyusunan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Syaiful Bachri menjelaskan semula dapil di Kabupaten Bekasi berjumlah enam, kini menjadi tujuh dan kursi DPRD bertambah dari 50 kursi menjadi 55 kursi.
"Bawaslu Kabupaten Bekasi telah melakukan pengawasan penetapan jumlah kursi dan dapil untuk memastikan proses yang dilakukan KPU Kabupaten Bekasi telah sesuai," bebernya, Kamis (16/2).
Syaiful menjelaskan perubahan tersebut telah memperhatikan enam dari tujuh prinsip penyusunan, yakni prinsip kesetaraan nilai suara, prinsip ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, prinsip proporsionalitas, prinsip integralitas wilayah, prinsip berada dalam satu wilayah yang sama, dan prinsip kohesivitas.
Sedangkan penataan daerah pemilihan yang semula enam menjadi tujuh, sebagaimana termaktub dalam PKPU 6 Tahun 2023 tersebut, tidak memenuhi prinsip berkesinambungan, karena penataan dapil yang baru tidak sama dengan dapil pada Pemilu 2019.
"Menurut keputusan KPU nomor 488 tahun 2023, beberapa hal yang dapat menyebabkan prinsip kesinambungan tidak dapat diterapkan, yaitu terjadinya perubahan jumlah penduduk yang mengakibatkan tidak terpenuhinya ketentuan alokasi kursi pada setiap Dapil paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 12 kursi," tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved