RMOLJabar. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat kembali gelar sidang pemeriksaan terhadap calon anggota DPRD Jabar yang diduga melanggar administrasi pemilu.
Sidang pemeriksaan yang digelar tersebut dipimpin oleh Yulianto sebagai ketua majelis didampingin Abdullah, Sutarno, dan Lolly.
Terlapor Muh Rozak selaku calon anggota DPRD partai Demokrat Jabar dapil IX yang juga merupakan anggota Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) kabupaten Bekasi.
"Barusan kita telah mendengarkan laporan serta jawaban terlapor, dan disitu pelapor menjelaskan yang bersangkutan masih menjadi anggota KPAD kab.Bekasi yang dananya ini bersumber dari APBD, sesuai dengan aturan perundang-undangan bahwa yang terlapor seharusnya mengundurkan diri," ujar Yulianto saat ditemui usai sidang, Senin (7/1).
Hasil temuan Bawaslu Kabupaten Bekasi tersebut, ia mengatakan sampai saat ini Muh.Rozak masih sebagai anggota KPAD kab.Bekasi dan pihaknya sejauh ini masih terus memeriksa setiap bukti yang ada.
"Jadi masih terus kita periksa setiap bukti-bukti yang di laporkan terpalpor ini melanggar atau tidak, dan barusan sudah ada laporan berupa bukti B.B1 dan B.B2 yang digunakan sebagai pendaftran anggota legislatif," papar Yulianto.
"Serta salinan surat keputusan (SK) Kabupaten Bekasi yang mencantumkan juga nama terlapor, dan penerimaan honor dari KPAD kepada terlapor," tutupnya. [yud]
© Copyright 2024, All Rights Reserved