Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor menggelar kegiatan Safari Tarling atau Tadarus Keliling untuk menyosialisasikan materi Hukum Pidana Pemilihan kepada jajaran Panwascam di wilayahnya. Salah satu lokasi yang dikunjungi adalah Panwascam Bogor Tengah.
Dalam kegiatan ini, Anggota Bawaslu Kota Bogor, Firman Wijaya, memaparkan secara komprehensif seluruh aturan dan peraturan terkait Hukum Pidana Pemilihan pada Pilkada 2024. "Secara teknis kegiatan ini sama, namun konten dan materi yang disampaikan berbeda, karena dasar hukum Pilkada dan Pemilu berbeda," jelas Firman Wijaya kepada Kantor Berita RMOLJabar.
Firman menuturkan bahwa kegiatan Safari Tarling ini merupakan langkah strategis Bawaslu untuk membekali para Pengawas Pemilu di tingkat Kecamatan dan Kelurahan dengan pemahaman mendalam tentang Hukum Pidana Pemilihan. Diharapkan, dengan pemahaman yang mumpuni, Panwascam dan PKD (Pengawas Kelurahan) dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal dalam mengawasi jalannya Pilkada 2024.
"Tujuan utama kegiatan ini adalah meningkatkan kapasitas dan kompetensi Panwascam dan PKD dalam menghadapi Pilkada 2024," ujar Firman.
Sementara itu, Ketua Panwascam Bogor Tengah, Andry Simorangkir, menyambut baik kegiatan Safari Tarling ini. Ia menegaskan komitmennya dan seluruh PKD di Bogor Tengah untuk menjalankan tugas sesuai arahan Bawaslu.
Andry menyadari bahwa UU Pemilihan berbeda dengan UU Pemilu 2024. "Di Pemilu 2017 menggunakan UU nomor 7 tahun 2017, sedangkan di Pilkada 2024 menggunakan UU 10 tahun 2016. Sehingga kami semua harus betul-betul memahami Undang-Undang tersebut," kata Andry.
Lebih lanjut, Andry menjelaskan bahwa saat ini tahapan Pilkada 2024 sudah memasuki tahap pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. Oleh karena itu, pemahaman Panwascam dan PKD tentang ranah pidana, administrasi, dan penindakan pelanggaran lainnya menjadi sangat krusial.
"Materi yang diberikan Bawaslu mencakup semua tahapan pilkada. Namun, saat ini fokus utama adalah proses coklit, karena ini merupakan tahap penting untuk menjaga dan mengawal hak pilih masyarakat," jelas Andry.
Andry mencontohkan, salah satu pelanggaran yang masuk ranah pidana adalah menghilangkan hak pilih. "Oleh karena itu, kami ditekankan untuk fokus pada pemutakhiran data pemilih agar hak pilih masyarakat terjamin," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved