Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon melaksanakan apel siaga patroli pengawasan guna memastikan kelancaran dan kepatuhan kampanye Pemilu serentak 2024.
Acara ini berlangsung di lapangan Alun-Alun Kejaksan, Kota Cirebon, pada Selasa malam (2/10).
Apel tersebut dihadiri oleh seluruh pengawas di tingkat kecamatan dan kelurahan, serta jajaran Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) dan tiga pasangan calon (paslon) yang akan bersaing dalam Pilkada mendatang.
Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah, menekankan pentingnya pengawasan dalam menjaga tahapan kampanye agar berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami memastikan seluruh tahapan kampanye akan diawasi secara ketat, dengan harapan semua pihak, baik pemerintah daerah maupun pasangan calon, mematuhi regulasi yang ada,” kata Devi
Devi menjelaskan bahwa pendekatan pencegahan menjadi prioritas Bawaslu dalam mengawal proses kampanye, dengan mengedepankan kesadaran bersama untuk meminimalisir potensi pelanggaran.
“Kami lebih mengutamakan pencegahan daripada penindakan. Apel ini adalah langkah awal untuk membangun kesadaran bersama dalam mencegah pelanggaran selama tahapan kampanye berlangsung,” ucapnya
Bawaslu juga berharap bahwa proses Pemilu 2024 akan berlangsung dengan lancar, adil, dan penuh integritas, sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Harapan kami, siapapun yang terpilih, harus melalui proses yang menjunjung tinggi integritas dan norma yang berlaku,” ungkapnya.
Sebanyak 150 personel diturunkan oleh Bawaslu Kota Cirebon, yang terdiri dari 15 panwascam, 22 pengawas kelurahan, serta staf Bawaslu dan sekretariatnya.
“Patroli ini merupakan bagian dari usaha kami untuk memastikan jalannya Pemilu 2024 berlangsung aman, tertib, dan sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya
Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HP2HM), Nurul Fajri, menegaskan komitmen Bawaslu untuk mengawal seluruh tahapan Pilkada serentak 2024.
“Kami bertekad memastikan bahwa setiap tahapan Pilkada berjalan sesuai aturan, sehingga pada akhirnya dapat melahirkan kepala daerah yang berkualitas,” ucap Fajri
Ia juga menyoroti pentingnya upaya pencegahan sebagai langkah utama dalam mengurangi potensi pelanggaran. Hingga saat ini, Bawaslu telah mengeluarkan 42 himbauan kepada berbagai pihak terkait, termasuk KPU, pasangan calon, tim kampanye, dan pemerintah daerah.
Salah satu poin himbauan yang disoroti adalah penggunaan fasilitas milik pemerintah daerah yang harus mengikuti prinsip keadilan, seperti diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024.
Fajri menjelaskan bahwa pemerintah daerah diperbolehkan memberikan izin penggunaan fasilitas umum seperti lapangan, namun harus tetap berdasarkan asas keadilan.
Ia juga menegaskan tentang aturan kampanye di perguruan tinggi, yang diizinkan dengan syarat tertentu, seperti undangan dari pihak kampus, tanpa atribut kampanye, dan harus dilakukan pada hari Sabtu atau Minggu. Bawaslu telah menyurati seluruh perguruan tinggi di Kota Cirebon agar patuh terhadap aturan tersebut.
Selain itu, Bawaslu juga melakukan pengawasan terhadap kampanye melalui media sosial. Tim pengawasan siber memantau akun-akun resmi pasangan calon, dan jika ditemukan pelanggaran, akan diambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Alhamdulillah, hingga saat ini belum ditemukan pelanggaran baik dari penyelenggara maupun pasangan calon,” pungkasnya
Ia juga mengajak media untuk turut serta dalam mengawasi ketentuan kampanye, terutama terkait pemasangan iklan kampanye yang diizinkan mulai 10 hingga 23 November, sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2024.
Dengan upaya ini, Bawaslu Kota Cirebon berharap Pemilu serentak 2024 dapat berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved