Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jabar mengimbau kepada petugas yang memberikan formulir C6 harus diterima oleh pemilih. Begitupun dengan Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang mempunyai hak konstitusionalnya.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jabar, Zaki Hilmi mengatakan, bahwa penerima formulir C6 harus dipastikan diterima oleh orang yang bersangkutan. Formulir tersebut, tidak boleh diterima selain pemiliknya.
"Sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang dimilikinya," kata Zaki, Selasa (29/9).
Pihaknya akan memastikan, yang menggunakan hak pilih benar-benar warga yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Selain itu, pihaknya juga akan memastikan formulir C6 tidak digunakan oleh oknum yang tidak masuk dalam DPT.
Zaki menambahkan, pihaknya memperoleh data yang berkaitan dengan banyaknya masyarakat menjadi TKI yang daerahnya menyelenggarakan pilkada yakni, Indramayu, Tasikmalaya, Cianjur, dan Karawang. Sehingga, Bawaslu akan tetap memastikan hak pilihnya.
"Karena berdasarkan UU nomor 1 tahun 2015 dan UU nomor 10 tahun 2016, syarat pemilih adalah Warga Negara Indonesia (WNI)," tambahnya.
Menurutnya, Bawaslu Jabar telah melakukan langkah saran perbaikan dan rekomendasi pada tahap penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Bawaslu meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar tetap dimasukan WNI yang menjadi TKI tetap masuk dalam daftar pemilih.
© Copyright 2024, All Rights Reserved