Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta ternyata belum memiliki kantor yang permanen seperti lembaga negara lainnya. Akibatnya saat masa peminjaman atau kontrak selesai para pengurusnya kelimpungan mencari lokasi kantor darurat.
Diungkapkan Ketua Bawaslu Purwakarta Ujang Abidin, pihaknya terpaksa pindah kantor karena gedung yang ditempati Bawaslu saat ini akan dibangun oleh pemda Purwakarta untuk kantor Diskominfo.
Menurutnya, meski sudah membuat surat audiensi perihal perpanjangan kontrak untuk kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta, Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta terkesan tak mengindahkan hal tersebut, lantaran surat balasan dari pihak eksekutif tak kunjung juga tiba.
Padahal, kata Kang Ujang, sapaan akrab Ketua Bawaslu, sebelumnya Pemda Purwakarta menyanggupi terkait perpindahan kantor Bawaslu tersebut, Pemda juga akan menanggung biaya sewa. Namun, kesepakatan tersebut tidak ada kejelasan dengan alasan, pihak eksekutif tidak mempunyai anggaran dan malah merekomendasikan untuk bergabung dengan KPU.
"Akhirnya Bawaslu purwakarta mengajukan anggaran ke Provinsi untuk sewa kantor," papar Kang Ujang kepada RMOL Jabar, Selasa (3/8).
Kang Ujang juga menyebut, Bawaslu Purwakarta mendapatkan izin pinjam pakai kantor yang beralamat di Jalan RE Martadinata terhitung awal januari tahun 2019.
"Dalam MoU yang dibuat antara Pemda dan Bawaslu selama 1 tahun, namun diawal tahun 2020 Bawaslu menyampaikan surat ke Pemda terkait perpanjangan kantor dan rencananya akan melakukan audiensi," bebernya.
Dalam hal ini, lanjut Kang Ujang, surat yang dilayangkan Bawaslu hanya dibalas melalui Sekpri Bupati bahwa saat ini kondisi sedang Covid-19 dan tidak bisa bertatap muka secara langsung.
Disamping itu, Kang Ujang menjelaskan, pada pertengahan Bulan Juni tahun 2021 ada surat dari distarkim dengan nomor : 640/252A/Distarkim perihal pengosongan Kantor Bawaslu Untuk Pelaksanaan Pekerjaan Kantor Diskominfo TA 2021 pada tanggal 11 Juni 2021.
"Dalam isi surat tersebut gedung yang saat itu masih digunakan akan dibangun pada Awal bukan Juli 2021. Menanggapi surat tersebut Bawaslu melayangkan surat yang ke 2 yang ditujukan kepada Bupati dengan nomor surat 051/HM.02.00/K.JB-14/06/2021 pada tanggal 14 Juni 2021 perihal Pinjam pakai asset pemerintah Kabupaten Purwakarta untuk perpanjangan dan kejelasan kantor yang ditempatinya, namun lagi-lagi tidak ada jawaban," jelasnya.
Kang Ujang juga menyayangkan sikap tersebut dikarenakan permohonan yang diajukan tak kunjung ada balasan. Adapun surat balasan yang datang perihal pengosongan dengan waktu yang diberikan relatif singkat dari Distarkim.
"Kita berharap kedepan tidak terjadi lagi hal seperti ini, kordinasi antar lembaga bukan saja pas waktu tahapan pemilu/pemilihan, tetapi diluar tahapan juga harus tetap dibangun dengan baik. kami juga lembaga pemerintah yang dilindungi oleh undang-undang dan tupoksinya pun diatur oleh undang-undang juga," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved