Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Kabupaten Karawang, menemukan sejumlah nama Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari satu partai yang ketahuan maju mencalonkan diri di dua Daerah Pemilihan (Dapil) sekaligus atau disebut dengan istilah ganda internal.
- Seperti Kasus Aldi Thaher, Tiga Warga Karawang Terdaftar Sebagai Bacaleg dari Dua Parpol Berbeda
Baca Juga
Hal itu dungkapkan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Karawang, Engkus Kusnadi saat menyampaikan hasil temuannya itu kepada wartawan Kantor Berita RMOL.Jabar di Karawang, Jumat (9/6) malam.
Dari keempat Bacaleg ganda internal, kata Kusnadi, tiga diantaranya merupakan Bacaleg asal Partai Buruh. Sedangkan satu orang lainnya itu merupakan Bacaleg asal Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
"Adapun ketiga Bacaleg asal Partai Buruh yang namanya terdaftar di dua dapil berbeda di Kabupaten Karawang, di antaranya yaitu Sari Sartika Dewi, Sugianto, dan Waode Dewi Sartika," terangnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun darinya, nama Sari Sartika Dewi terdaftar sebagai seorang Bacaleg pertama asal Partai Buruh yang akan maju di dua dapil berbeda. Politisi perempuan ini namanya terdaftar sebagai Bacaleg yang maju di Dapil III dan Dapil IV Karawang.
"Untuk Bacaleg ganda internal kedua asal Partai Buruh bernama Sugianto, diketahui terdaftar sebagai Bacaleg di Dapil II dan III Karawang. Kemudian untuk Bacaleg yang ketiga asal Partai Buruh lainnya itu bernama Waode Dewi Sartika, dia terdaftar sebagai Bacaleg yang maju di dua dapil berbeda, yakni maju di Dapil II dan Dapil V Karawang," terangnya.
Sementara untuk Bacaleg ke empat yang merupakan asal Partai Hanura Karawang, kata dia melanjutkan, diketahui merupakan seorang Bacaleg perempuan bernama Illah Susilawati. Bersama Partai Hanura, Illah nekat maju mencalonkan diri dengan dua tingkatan yang berbeda di DPRD Provinsi Jabar dan DPRD Kabupaten Karawang.
"Nama Illah Susilawati ini, terdaftar sebagai seorang Bacaleg ganda internal yang maju dengan dua tingkatan di dapil berbeda, yakni Dapil X Jabar untuk pencalonannya di DPRD Provinsi Jabar, dan juga terdaftar sebagai Bacaleg DPRD Kabupaten Karawang di Dapil I Karawang," ujarnya.
Bawaslu Karawang juga ternyata menemukan hal serupa, yang di mana pihaknya menemukan tiga nama Bacaleg lainnya yang maju mencalonkan diri di dua partai politik berbeda, atau disebut dengan istilah Bacaleg yang terdaftar secara ganda eksternal.
"Jadi untuk totalnya itu, ada sebanyak tujuh nama Bacaleg di Kabupaten Karawang yang terdaftar sebagai Bacaleg ganda, baik secara internal maupun eksternal. Temuan itu kebanyakannya dari partai yang baru ikut kontestasi pemilu seperti Partai Buruh dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan dua parpol sisanya seperti dari Partai Bulan Bintang (PBB) beserta Partai Hanura," kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, hal serupa juga ditemukan terhadap ketiga orang yang namanya terdaftar sebagai Bacaleg ganda secara eksternal di Kabupaten Karawang. "Dalam temuan yang kami telusuri, ada tiga nama yang terdaftar sebagai Bacaleg secara ganda eksternal. Dua Bacaleg asal PSI, dan seorang lainnya dari PBB," terang Kusnadi.
Bak seperti persoalan yang dilakukan oleh Aldi Thaher, sosok artis ibu kota penuh sensasi yang diketahui sempat membuat bingung pihak penyelenggara Pemilu 2024 lantaran namanya terdaftar sebagai Bacaleg ganda yang maju di dua partai politik berbeda.
Atas temuannya tersebut, Kusnadi pun meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang untuk melakukan verifikasi secara optimal dan maksimal. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka Bacaleg ganda internal harus dicoret dari salah satu pencalonannya, dengan catatan harus mengganti Bacaleg pada dapil yang dicoretnya tersebut.
"Untuk ketiga Bacaleg ganda eksternal ini, tentu akan dipertemukan dan harus diklarifikasi antara partai dengan yang bersangkutan untuk memilih didaftarkan sebagai Bacaleg di parpol atau dapil yang mana. Atau bahkan bisa juga sebaliknya kan (parpol tersebut lebih memilih untuk mencoret nama Bacaleg ganda tersebut dan menggantinya dengan nama yang lain)," imbuhnya.
- Bawaslu Karawang: Bukan Hanya Masjid, Tempat Ibadah Agama Lain Juga Tak Boleh Dipakai Kampanye
- Pemkab Karawang Hapus Pajak Rumah Kos, Berlaku Sejak Awal Tahun 2024
- Mantan Ajudan Bung Karno Usulkan 7 Tokoh Muda Peristiwa Rengasdengklok Jadi Nama Jalan di Karawang